Semarang (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang berujung pada uji materil oleh Mahkamah Agung.
Tercatat lima pemohon yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib mengajukan permohonan uji materi PKPU No 10 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada). ) ke Mahkamah Agung pada 5 Juni 2023.
PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan turunan dari UU Pemilu. Namun, ada sejumlah ketentuan yang berpotensi mengurangi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) huruf b mengatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen dari jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan bilangan pecahan, maka jika dua angka desimal dibelakang koma maka nilainya adalah:
A. kurang dari 50, hasil perhitungan dibulatkan ke bawah; atau
B. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil perhitungan dibulatkan ke atas.
Ada interpretasi rumus pembulatan ke bawah atau ke atas dianggap sama. Padahal, jika dicermati dampaknya terhadap keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen di sejumlah daerah pemilihan.
Pembulatan bilangan pecahan ke bawah dinilai akan berdampak pada pencalonan perempuan di setiap dapil.
Simulasi pembulatan ke bawah, misalnya di Daerah Pemilihan Jawa Tengah 7. Daerah pemilihan yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini memperebutkan tujuh kursi pada Pemilihan Anggota DPR RI, 14 Februari 2024.
Berdasarkan Lampiran IV Keputusan Nomor 352 Tahun 2023, simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, persentase kuota perempuan dari tujuh kursi adalah 2,1. persen.
Karena dibulatkan ke bawah, menjadi 2 persen. Jadi, kurang dari 30 persen atau 28,6 persen. Hal inilah yang dipersoalkan Pemohon, maka PKPU dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 245 UU No. 7/2017.
Tak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, ketentuan dalam PKPU juga dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28H ayat (2): Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pemohon juga menilai PKPU No. 10 Tahun 2023 melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Komposisi badan legislatif terpenuhi
Tiga hari setelah pemohon mengajukan uji materi PKPU No. 10 Tahun 2023, KPU RI menyatakan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi caleg perempuan DPR RI dalam menyusun daftar calon sebagaimana diamanatkan Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu. (Sumber: Partaipandai.id, Kamis, 8 Juni 2023).
Pasal tersebut mengatur bahwa daftar calon anggota legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil) disusun dengan komposisi minimal satu perempuan dari tiga bakal calon.
KPU telah merilis data lengkap persentase caleg perempuan DPR RI yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 di 84 daerah pemilihan sebagai berikut.
Partai Ummat: 292 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 49,66 persen.
Partai Garuda: 264 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 45,52 persen.
Perindo: 249 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 42,93 persen.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 238 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 41,03 persen.
Partai Bulan Bintang (PBB): 235 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 40,52 persen.
Partai Buruh: 222 perempuan dari total 580 calon anggota DPR atau 38,28 persen.
Partai Hanura: 217 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 37,41 persen.
Partai Amanat Nasional (PAN): 215 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 37,07 persen.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 214 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 36,90 persen.
Partai Gerindra: 208 perempuan dari total 580 calon anggota DPR atau 35,86 persen.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 208 perempuan dari total 580 calon anggota DPR atau 35,86 persen.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 207 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 35,69 persen.
Partai Demokrat: 201 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 34,66 persen.
Partai NasDem: 199 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 34,31 persen.
Partai Golkar: 197 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 33,97 persen.
Partai Gelora: 157 perempuan dari total 463 calon anggota DPR RI atau 33,91 persen.
PDI Perjuangan: 190 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 32,76 persen.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 187 perempuan dari total 580 calon anggota DPR RI atau 32,24 persen.
Setelah data dirilis, apakah uji materi PKPU No 10 Tahun 2023 di MA akan berlanjut? Apalagi, 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah melebihi 30 persen meski persentasenya nasional atau tidak menyajikan data tiap dapil.
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023