Berbagai pihak menginginkan lembaga MPR Papua dikembalikan sebagai lembaga resmi
Sorong (Partaipandai.id) – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad menargetkan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPB) sebagai lembaga budaya yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Nomor 2 Tahun 2021) dapat dilakukan pada tanggal paling lambat bulan Juni mendatang.
Muhammad Musa’ad di Sorong, Rabu, mengatakan Pemprov Papua Barat Daya telah membentuk tim untuk menyusun draf dokumen Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang tata cara pembentukan dan pemilihan MRPBD.
Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut nantinya harus melalui tahapan uji publik untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
“Saat ini kita telah melalui tahapan penting di minggu pertama bulan Februari, yaitu terkait uji publik terhadap rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang tata cara pembentukan dan pemilihan MRP,” jelasnya.
Pemprov Papua Barat Daya menargetkan uji publik selesai pada akhir Februari.
Setelah itu masih ada tahapan lanjutan pada Maret hingga April 2023, sedangkan pelantikan Ketua dan anggota MRPBD direncanakan pada Juni 2023 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam kegiatan uji publik yang berlangsung di Sorong, Selasa (7/2), berbagai pihak menginginkan status Dewan Rakyat Papua dikembalikan sebagai salah satu lembaga resmi pemerintah.
Baca juga: KSP: Peresmian Provinsi Papua Barat Daya merupakan babak baru pembangunan
Baca juga: Wamendagri meminta semua pihak bekerja sama untuk Papua Barat Daya
Pengkhotbah: Evarianus Supar
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023