
memuat…
Sebelum kembali ke Indonesia, jemaah diimbau untuk tidak memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Karena petugas akan membongkar koper yang kedapatan membawa air zam-zam. Foto/SINDOnews/Sucipto
Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid.
“Jangan taruh air Zam-zam di dalam koper. Ini karena koper berisi air Zam-zam akan terdeteksi yang mengakibatkan bongkar dan buang airnya. Ini syarat penerbangan,” kata Subhan Cholid di Mekkah, Minggu (2/7/2023).
Menurut Subhan, setelah puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), pelaksanaan haji sudah memasuki tahap kembali berjamaah. Rombongan penerbangan perdana (kloter) akan kembali ke Indonesia mulai 4 Juli 2023.
Dua hari sebelum pengembalian, kata Subhan, akan dilakukan proses penimbangan bagasi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui X-Ray. Proses penimbangan hari ini dilakukan untuk batch pertama dari sejumlah embarkasi. Di antaranya, embarkasi dari Jakarta-Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01), dan lainnya.
Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan bagasi menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang terlarang termasuk air zam-zam.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata ada 30% sampai 40% jemaah yang memasukkan air Zam-zam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses X-Ray. barang jemaah,” jelas Subhan.
Jika tanpa bongkar, lanjut Subhan, proses pemeriksaan bagasi hanya memakan waktu 1 jam. Tapi kalau harus dibongkar karena ada zam-zam, butuh waktu sampai 3 jam per batch.
“Setiap jemaah akan mendapat lima liter air zam-zam yang akan dibagikan setibanya di Asrama Debarkasi Haji,” ujarnya.
Subhan meminta jemaah mematuhi aturan karena Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jamaah berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa barang bawaan kabin dengan berat maksimal 7 kg, tas koper dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” ujarnya.
Sesuai aturan penerbangan, ada beberapa barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan, yaitu barang yang mudah terbakar/meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol dan cairan melebihi 100 ml, uang di atas Rp100 juta atau SAR25 .000 dan air zam. zam.
(kri)

