Jakarta (Partaipandai.id) – Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dimintai keterangan terkait pembelian aset yayasan tersebut dalam pemeriksaan hari kedelapan di Bareskrim Polri.
“Hari ini (pemeriksaan) lebih teknis, menjajaki bagaimana mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan untuk pejabat yayasan dan untuk karyawan. Karena itu sangat teknis ya, jadi ya a lama,” kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Ahyudin menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB.
Baca juga: Sebanyak 18 saksi diperiksa terkait kasus ACT
Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi, yakni Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap Ahyudin akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/7).
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Besok (pemeriksaan) akan dilanjutkan lagi,” kata Andri.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 2 saksi ACT hari ini
Sejak pemeriksaan dimulai Senin (11/7), penyidik telah memeriksa 18 saksi. Para saksi, termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar, menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) hingga Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lain, antara lain Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana CSR untuk ahli waris korban Lion Air. Pesawat Air JT-610 jatuh oleh ACT.
Baca juga: Ahyudin menghindari ditanyai tentang perusahaan cangkang ACT
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Manajemen/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah . PT Hydro sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam hal ini penyidik sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan UU Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022