Pakar politik: Khofifah adalah calon wakil presiden perempuan potensial

Bengkulu (Partaipandai.id) – Pakar politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menilai calon wakil presiden perempuan yang paling potensial saat ini adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Saya melihat sampai saat ini yang dinamis hanya Khofifah, kecuali PDIP memutuskan menyandingkan Ganjar Pranowo dengan Puan Maharani,” kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Jumat.

Menurut Panji, Khofifah memiliki kekuatan yang bagus, baik berpasangan dengan Ganjar, Prabowo, maupun Anies Baswedan. Menurutnya, merujuk hasil Pilkada Jatim saja sudah menunjukkan kekuatan Khofifah di Jatim.

“Selain itu, Khofifah juga tokoh NU budayawan, bukan NU struktural. Dia dekat dengan warga NU. Jika berpasangan dengan Ganjar, pasangan ini bisa mengamankan suara Jawa Tengah dan Jawa Timur yang jumlah pemilihnya di 2 provinsi tersebut telah mampu membawa kemenangan dalam pemilihan presiden,” ujarnya.

Begitu pula jika Prabowo merebut Khofifah, Prabowo memiliki basis massa di Jawa Barat dan luar Jawa, serta Khofifah memiliki basis warga NU dan Jawa Timur. Pasangan ini tentu berpotensi meraih perolehan suara yang besar pada Pemilu 2024.

“Bisa juga dengan Anies. Anies ada di Jawa Barat, Jakarta, sebagian Banten, dan Khofifah di Jawa Timur. Bahkan Anies lebih pas berpasangan dengan Khofifah jika ingin memenangkan pilpres. . Satu-satunya masalah sekarang adalah apakah Khofifah mau bermitra atau tidak,” ujarnya. Lagi.

Namun, Panji mengatakan apapun bisa terjadi di kancah politik dan waktu hingga tahap pendaftaran masih panjang. Hingga saat ini, menurut dia, ketiga capres tersebut masih sama kuatnya dalam hal elektabilitas.

“Yang menentukan calon cawapres yang akan dipasangkan, kalau Ganjar I masih condong sepertinya PDIP akan melabuhkan pilihannya kepada Nasaruddin Umar. Tinggal komposisi cawapres Prabowo dan Anies saja,” ujarnya. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat: Yenny Wahid adalah figur alternatif wakil presiden

Baca juga: PDIP akan membentuk tim pemenang setelah menentukan cawapres

Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *