
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menilai penting adanya harmonisasi regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait transformasi digital untuk menghindari regulasi yang tumpang tindih.
Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Kementerian Hukum dan HAM Menteri Hukum dan HAM Ferry Gunawan dalam diskusi “Pemetaan Tantangan Infrastruktur Digital Indonesia” yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah harus dipastikan tegak lurus dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam rangka peraturan menteri, seluruh kementerian atau lembaga dalam menyusun kebijakan harus menyampaikan kepada kita bahwa akan dilakukan harmonisasi. Pemerintah daerah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten dan kota harus diharmonisasikan melalui perpanjangan tangan kita di kanwil ,” kata Feri.
Ferry tidak memungkiri bahwa saat ini masih terjadi disharmonisasi antara Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga di pusat. Menurutnya, salah satu penyebab ketidakharmonisan tersebut adalah lebih peraturan.
Selain perlunya harmonisasi vertikal, harmonisasi juga perlu dilakukan pada materi isi, pembagian kewenangan, dan teknik. Ferry juga mengingatkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melibatkan unsur-unsur terkait dalam pembuatan regulasi.
“Harus dilibatkan. Pemerintah, asosiasi, masyarakat, itu sangat penting. Sehingga kita tahu kemana kebijakan akan diambil,” ujar Ferry.
Baca juga: BPKN: Akses internet adalah bagian dari hak asasi manusia
Senada dengan Ferry, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henry Darmawan Hutagaol menambahkan harmonisasi juga harus dilakukan baik dari segi perumusan pasal maupun penafsiran. Interpretasi, menurut Henry, merupakan hal yang sangat sensitif sehingga diperlukan harmonisasi agar tidak ada perbedaan interpretasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kalimat-kalimat dalam undang-undang jangan sampai rancu agar tidak terjadi multitafsir, kata Henry.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jerry Mangasas Swandy. Menurutnya, salah satu hal terpenting yang harus digarisbawahi adalah regulasi terkait pengembangan jaringan.
“Diperlukan koordinasi antar kementerian/lembaga dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, dimana salah satu Salah satu proyek utamanya adalah pengembangan infrastruktur TIK untuk mempercepat akses internet di Indonesia,” kata Jerry.
Baca juga: Apjatel berharap penataan kabel udara tidak membebani masyarakat
Baca juga: Kemendikbud mendorong transformasi pendidikan melalui digital
Baca juga: Menparekraf memaparkan sejumlah program menghadapi era transformasi digital
Baca juga: DLA Kemenkominfo 2022 Percepat Transformasi Digital Sektor Swasta & Publik
Penceramah : Suci Nurhaliza
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

