
Kami yakin, berdasarkan bukti kuat yang sudah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengapresiasi langkah cepat polisi menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Dia berharap penyidik juga memproses Thomas Djamaludin (TJ) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami yakin, berdasarkan bukti kuat yang telah dikantongi oleh Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan kami juga berharap TJ, orang yang mencetuskan munculnya masalah ini, juga bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nasrullah dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut Nasrullah, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga proses pengadilan. Dan menghimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah, khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus ini ke depan,” kata Nasrullah.
Baca juga: Polisi: AP Hasanuddin dibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Jombang
Baca juga: Bareskrim tangkap peneliti BRIN karena ujaran kebencian
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, pada Minggu (30/4) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilansir Nasrullah, Selasa (25/4) di Bareskrim Polri, terkait komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan Idul Fitri. 1444 Hijriah/2023.
Selain Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melaporkan hal serupa di beberapa daerah, seperti Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Semua laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Salah satu komentar AP Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga mengandung ujaran kebencian adalah membenarkan pembunuhan atas darah anggota Muhammadiyah.
“Haruskah saya sahkan atau tidak semua darah Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi oleh Hizbut Tahrir melalui agenda Global Islamic Calendar dari Gema Liberation? satu. Tolong laporkan komentar saya dengan pasal ancaman pembunuhan. Saya siap masuk penjara. Saya lelah melihat keluhan Anda,” tulis AP Hasanuddin.
AP Hasanuddin diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau intimidasi yang ditujukan kepada pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Polri akan merilis secara detail penanganan kasus ujaran kebencian berbasis SARA di Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: AP Hasanuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim
Baca juga: Anggota DPR: Sikap tegas polisi menangkap AP Hasanuddin tetap rukun
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

