Surabaya (Partaipandai.id) – Kuasa hukum Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo, Tis’ad Apriyandi menyatakan menghormati proses hukum terkait kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penahanan karyawan di perusahaan tersebut.
“PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Tis’ad kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pada 9 Februari 2022, pihaknya juga telah melaporkan kasus penggelapan dan pencucian uang atas pencurian solar dari kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Polda Jatim.
Dalam kasus ini, pada 27 Juni, sejumlah tersangka ditetapkan, salah satunya Edi Setyawan, yang menjadi korban kurungan.
Baca juga: Polisi telah menetapkan direktur Meratus Line sebagai tersangka penculikan karyawan
Baca juga: PT Bahana Line menghormati putusan kasus PKPU terhadap PT Meratus Line
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Kepala Bagian Hukum PT Meratus Line, Donny Wibisono mengatakan, kasus yang menyeret Direktur Utama PT Meratus Line itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kurungan karyawan berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak solar (BBM).
Ia menjelaskan, pada awal 2022 ia menerima laporan pencurian solar dari kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menimbulkan kerugian besar.
Kemudian pada 24 Januari 2022, Edi Setyawan (ES) mendapat pengakuan sebagai salah satu karyawan yang terlibat dalam pencurian tersebut.
“Karena pengakuannya, dia mendapat ancaman dari sejumlah pegawai lain yang terlibat pencurian solar. Makanya dia minta perlindungan agar kita amankan di Kantor Meratus mulai 4-8 Februari 2022,” katanya. .
Sementara itu, dalam kasus yang menjadikan Direktur Utama Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka, Edi Setyawan tercatat sebagai korban kurungan di Gedung Meratus pada 4-8 Februari 2022.
Kasus tersebut dilaporkan Mlati Muryani, istri Edi Setyawan, ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.
Mlati merasa suaminya ditawan oleh manajemen Meratus Line setelah diminta datang dengan tiga jenis sertifikat dan tabungan Rp570 juta dari rumahnya dan dipaksa menandatangani beberapa surat. Setelah disuruh pulang sendiri, suaminya tetap tinggal di Gedung Meratus.
Hingga 7 Februari, karena suaminya tak kunjung pulang, Mlati melapor ke Polsek Tanjung Perak Surabaya atas dugaan disekap oleh manajemen Jalur Meratus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 9 Agustus menetapkan Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP. ).
“Kami menetapkan tersangka setelah kami menemukan dua barang bukti,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana.
Wartawan: A Malik Ibrahim/Hanif Nasrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022