Pengamat: Lima kader NU layak jadi cawapres

Kelima nama tersebut cocok sebagai calon wakil presiden untuk disandingkan dengan calon presiden yang ada. Calon presiden sama-sama mengincar angka-angka tersebut

Jember, Jawa Timur (Partaipandai.id) – Pengamat Universitas PGRI Argopuro Jember Moch Eksan mengatakan lima kader Nahdlatul Ulama yang berhak menjadi calon wakil presiden periode 2024-2029, yakni Muhaimin Iskandar, Khofifah Indar Parawansa, Mahfud MD, Erick Thohir dan Sandiaga Satu.

“Kelima nama ini cocok sebagai calon wakil presiden untuk disandingkan dengan calon presiden yang ada. Calon presiden sama-sama mengincar tokoh-tokoh ini,” ujarnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dikabarkan masuk dalam pencalonan. wakil presiden pada pemilihan presiden 2024.

“Prabowo saat ini dekat dengan Muhaimin Iskandar. Kubu Ganjar condong ke Erick sebagai cawapres. Kubu Anies condong ke Khofifah sebagai cawapres,” kata dosen mata kuliah Ahlussunnah Waljamaan (Aswaja) Universitas PGRI Argopuro, Jember itu.

Dengan konfigurasi pasangan calon, lanjutnya, sudah sewajarnya NU menang Pilpres 2024 dan itu berkah. khittah Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf yang mengatakan NU tidak kemana-mana, tapi kemana-mana.

Baca juga: Wakil Ketua PAN itu mengatakan, Erick telah menorehkan prestasi di PSSI dan BUMN

Baca juga: Khofifah enggan menanggapi kenaikan namanya sebagai cawapres

Sebelumnya, Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) menetapkan Khofifah sebagai salah satu calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat Demokrat.

Kemudian Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKS Sohibul Iman menyebut tiga nama cawapres yang sudah mengerucut, yakni Sekjen Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa .

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca juga: Gus Yahya: Wapres NU bukan urusan kita

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Penceramah : Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *