Pengamat politik menilai Jokowi menginginkan Erick Thohir menjadi cawapres

Jakarta (Partaipandai.id) –

Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, menilai Presiden Joko Widodo menginginkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden 2024.

“Jokowi ingin Erick Thohir jadi cawapres,” kata Ujang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ujang menyebut Jokowi sudah lama melihat keinginan Erick Thohir menjadi calon wakil presiden, karena menteri BUMN itu sosok andalan dan terpercaya Jokowi.

Menurut Ujang, Erick Thohir telah berhasil dalam banyak program dan pembangunan yang digagas Jokowi. Contohnya, kata dia, keberhasilan program vaksinasi nasional dan pemulihan ekonomi nasional yang digalakkan Jokowi di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Pengamat menilai kedekatan dengan NU meningkatkan elektabilitas Erick

Erick Thohir juga dinilai berhasil dalam program tersebut dengan mendatangkan jutaan vaksin dari luar negeri dan memulihkan perekonomian nasional melalui ekonomi akar rumput.

Selanjutnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu juga mengatakan, secara pribadi Erick Thohir memiliki hubungan dekat dengan Jokowi. Kedekatan itu terlihat saat Erick dipercaya menjadi ketua panitia pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Secara khusus, kata dia, Jokowi juga tampak mengusahakan Erick menjadi calon wakil presiden, baik mendampingi calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto maupun calon dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Jokowi ingin Erick Thohir menjadi cawapres, baik (untuk) Ganjar dan Prabowo,” kata Ujang Komarudin.

Baca juga: Kalangan akademisi menghargai pujian Jokowi untuk Erick yang meningkatkan elektabilitas

Untuk diketahui, pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasangan Presiden dan Cawapres, diusulkan agar partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi syarat untuk memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR, atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *