Penyidik ​​Bareskrim Polri memeriksa empat tersangka ACT siang ini

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Humanitarian Action Quick Response Institute (ACT), Jumat sore.

Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Member Presidium Council ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini merupakan Ketua Dewan Pembina ACT.

“Pemeriksaannya pukul 13.30 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji di Jakarta, Jumat.

Usai penetapan keempat tersangka pada Senin (25/7), penyidik ​​melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 mobil dan 12 sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.

Baca juga: Polisi blokir empat pengurus ACT dari luar negeri

Penyidik ​​juga memastikan tidak ada aktivitas di kantor ACT setelah pemeriksaan dilakukan.

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana dan/atau penggelapan jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana penginformasian dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana uang pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wakil Direktur Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR bagi ahli waris para korban kecelakaan pesawat JT-610 2018.

ACT menerima dana dari Boeing sebesar Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang sudah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.

Manajemen ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan sisa dana Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni pengadaan armada truk, sekitar Rp. 2 milyar, untuk program bus makanan besar Rp. Tasikmalaya Rp. 8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp. 10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp. 3 miliar, dana talangan PT MBGS sebesar Rp. 7,8 miliar, sehingga total menjadi Rp. 34,6 miliar (dibulatkan dari Rp 34.573.069.200).

Pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).

Selain itu, Ahyudin dan rekan-rekannya memangkas sumbangan dana masyarakat (ummat) yang dikelola ACT sebesar 20-23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima manajemen ACT untuk Ahyudin sebesar Rp. 400 juta, Ibnu Khajar Rp. 150 juta, Hariyana Hermain Rp. 50 juta dan Novariadi Rp. 100 juta.

Tindak lanjut penyidik, setelah menetapkan tersangka dan memeriksa tersangka pada Jumat, penyidik ​​berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dana penyelewengan oleh manajemen ACT.

Penyidik ​​mencurigai keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang tindak pidana dan/atau penggelapan jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 pertama KUHP. dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 45 a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Uang. Pencucian, dan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kemensos bentuk satgas pengawasan lembaga filantropi pasca kasus ACT
Baca juga: Kemensos menunggu keputusan aparat penegak hukum terkait izin PUB ACT
Baca juga: MPR minta Polri mengusut tuntas dugaan penggelapan dana CSR Yayasan ACT

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *