
Palembang (Partaipandai.id) – Aparat kepolisian menangkap seorang buronan pemilik kebun ganja seluas satu hektar di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RI alias Gerandong (30) yang diinformasikan tewas ditembak polisi dan jenazahnya dibuang ke jurang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan tersangka yang merupakan warga Muara Pinang, Empat Lawang, ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang. Kabupaten, Jumat (13/1) malam.
Penangkapan tersangka dilakukan dalam operasi penangkapan buronan oleh tim gabungan personel Satreskrim Polres Empat Lawang, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
“Penangkapan tersangka ini sekaligus membantah informasi bahwa yang bersangkutan hilang karena ditembak mati dan dilempar polisi ke jurang. Informasi itu tidak benar,” kata Supriadi didampingi Kapolda Sumsel. Sub Bagian Informasi Publik, Kompol Yenny Diarti.
Dia menjelaskan, awalnya Polsek Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya perkebunan ganja di Desa Batu Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang.
Penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan akhirnya membuahkan hasil dan polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.
Kemudian, sebanyak 30 personel Polsek Empat Lawang melakukan penyergapan di lokasi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB didampingi dua petugas Satpol PP desa setempat.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi menemukan pohon ganja yang ditanam di antara tanaman kopi setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Supriadi menambahkan, saat polisi datang, mereka disambut oleh tersangka WNI yang keluar dari gubuknya dengan membawa senapan angin laras panjang dalam posisi siap tembak.
Mendapat perlakuan seperti itu, polisi yang tanggap terlebih dahulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan hingga tersangka ditangkap.
“Luka tembaknya tidak parah, kemudian polisi memborgol tangan RI dan menempatkannya di gubuk yang dijaga lima polisi bersama dua petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lainnya melakukan penyisiran taman,” ujarnya.
Kapolsek Empat Lawang melaporkan, kebun yang memiliki luas satu hektar itu ditanami sekitar 500 pohon ganja siap panen yang semuanya langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Namun, pada 1 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi melakukan pemusnahan ganja, terdengar teriakan petugas Satpol PP desa berinisial C bahwa pelaku sudah kabur ke arah jurang di belakang bukit.
“Para pelaku melarikan diri dengan tangan terborgol dan luka di pinggang. Polisi di lapangan tidak memantau tersangka karena jarak tempat pemusnahan ke gubuk sekitar 200 meter,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, kasus ini juga menarik perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R. Wibowo dengan mengirimkan tim tambahan dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat. untuk memburu tersangka Indonesia.
Pengiriman tim tambahan ini dilakukan setelah beredar informasi di media massa nasional yang menyatakan pemilik perkebunan ganja diduga ditembak mati oleh polisi, kemudian jenazahnya dibuang ke jurang pada 5 Januari 2023.
Hingga akhirnya perburuan membuahkan hasil pada Jumat (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka ditangkap di sebuah rumah persembunyian di Distrik Pendopo.
“Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dari razia polisi melalui plafon rumah, yang mengakibatkan bagian tengah jari kaki kirinya putus,” ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah sampel pohon ganja, dua botol plastik berisi serbuk putih, tiga pucuk senapan angin, dan beberapa butir peluru senapan angin tembaga.
Tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Reporter: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

