“Dilakukan penggeledahan bersama polisi dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti mengancam, berlaku tidak menyenangkan dan berkata kasar,”
Bandung (Partaipandai.id) –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung menangkap seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage yang videonya tersebar di media sosial saat mengancam warga dengan pisau.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pedagang berinisial YH (24) itu ditangkap karena perbuatannya diancam dengan Pasal 334 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Dilakukan penggeledahan bersama polisi dan ditemukan. Kemudian diusut dan terbukti mengancam, melakukan tindakan tidak menyenangkan dan kata-kata kasar,” kata Budi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Budi menjelaskan, ancaman tersebut terjadi pada Kamis (11/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kata Budi, pelaku didatangi warga yakni Bela dan Rifa yang ingin menanyakan barang pesanannya, namun keduanya justru menjadi korban ancaman pelaku.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Mengancam dengan kata-kata jangan main-main dengan saya, saya habisi kamu sambil cabut pisau,” kata Budi.
Awalnya, Budi menjelaskan pelaku dan korban sudah saling kenal sejak Januari 2023. Dari perkenalan tersebut, korban kemudian memesan barang kepada pelaku senilai Rp 3,5 juta.
Namun barang yang dipesan, kata dia, tidak sampai ke tangan korban. Sehingga menurutnya, korban datang ke kios pelaku untuk mengambil barang yang sudah dipesan.
“Pelaku sempat kabur ke Ciamis. Barangnya tidak ada, tapi diusut karena penipuan dan penggelapan. TKP (penipuan) di Cimahi,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, Budi menyebut para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Wartawan : Ahmad Rizaldi Bagus
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023