Polisi menangkap tiga remaja karena menikam dan membunuh siswa

Sukabumi, Jawa Barat (Partaipandai.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap tiga remaja yang diduga menikam seorang pelajar di Desa Sindangpalay, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/3), hingga korban meninggal dunia.

“Ketiga anak yang berkonflik dengan hukum itu berinisial DA (14), RA (14) dan AAB (14). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus tewasnya seorang mahasiswa berinisial ARSS (15),” kata Sukabumi. Kapolres Kota AKBP SY Zainal Abidin saat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut, kata Kapolres, DA berperan melakukan penikaman menggunakan senjata tajam, kemudian RA bertugas merekam dan menyiarkan langsung aksi sadis tersebut. streaming langsung di media sosial, dan AAB berperan sebagai joki motor.

Menurut Kapolres, aksi para pelaku penikaman yang menyebarkan aksinya di media sosial itu di luar kebiasaan.

Zainal mengungkapkan, motif ketiga pelajar tersebut membunuh ARSS dipicu oleh hal sepele, yakni korban menuduh ketiga pelaku melalui pesan singkat telah mencoret nama sekolahnya.

Akhirnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku hingga sepakat bertemu dan berduel di Desa Sindangpalay, RT 16/01, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Rabu (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku kemudian melaju ke lokasi dengan sepeda motor dan menemui korban. Sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.

Kemudian RA menggunakan ponsel pintar untuk melakukannya streaming langsung di salah satu media sosial mereka. Tanpa basa-basi, DA menyayat celuritnya hingga mengenai kepala korban dan hampir putus tangan kirinya.

Akibat luka parah yang diderita, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian dan ketiga pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Kapolres menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 butir tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kemudian Pasal 170 ayat 2 butir tiga KUHP. KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Aditia Aulia Rohman
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *