
Pamekasan (Partaipandai.id) – Tim Satuan Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap oknum anggota lembaga tersebut karena diketahui pengedar narkoba jenis sabu.
“Yang bersangkutan anggota Sabhara Polres Pamekasan,” kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Terungkapnya kasus keterlibatan anggota Polres Pamekasan sebagai pengedar narkoba bermula saat tim narkoba Polres Pamekasan menangkap seorang terduga pengguna narkoba berinisial IN (23) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Juni 2022. .
Kepada polisi, IN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari anggota Polres Pamekasan berinisial WB (34), warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Atas dasar itu kami melakukan pengembangan, menggelar kasus dan akhirnya menangkap oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB ini,” jelasnya.
Rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres Pamekasan ini dilakukan, setelah ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial yang mempertanyakan tindak lanjut keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus narkoba.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Pamekasan, kasus peredaran narkoba yang menjerat anggota Polres Pamekasan berinisial WB merupakan satu dari 167 kasus narkoba yang ditangani kepolisian selama periode Januari hingga 20 Desember 2022.
“Dari 167 kasus tersebut, 40 orang terjaring kasus narkoba sebagai pengguna, sedangkan sisanya sebagai pengedar,” ujarnya.
Wartawan: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

