PPNI DKI Jakarta dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law, Ini Alasannya

Memuat…

Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini memasuki tahap pembahasan program atau proglegnas legislasi nasional. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok

JAKARTA – Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini memasuki tahap pembahasan program atau proglegnas legislasi nasional. Mereka menganggap RUU tersebut memiliki banyak persoalan yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan RUU Cipta Kerja hanya akan menggantikan UU yang sudah ada, seperti UU Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tentang Tenaga Keperawatan, UU Nomor 4 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 3 29 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga: Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan

Menurut Jajang, hadirnya Omnibus law hanya akan menggugurkan semua undang-undang di atas dan menggerogoti wibawa profesional. Karena nantinya hanya ada satu payung hukum yaitu Omnibus Law Kesehatan.

Oleh karena itu, Jajang meminta agar Omnibus Law UU Kesehatan segera dihapus dari pembahasan Program Nasional DPR RI.

“Kalau tidak, internal kita perkuat lalu turun ke jalan. Kita ingin undang-undang yang ada diperkuat, bukan dilemahkan oleh Omnibus Law,” kata Jajang dalam keterangannya bersama lima organisasi profesi kesehatan lainnya, yakni IBI, IDI, PDGI , IAI, dan PPNI di Kantor DPW PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: IDI Jatim dan 5 Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Jajang mengatakan, kebijakan kesehatan harus mengutamakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh tenaga medis yang bertanggung jawab dan memiliki etika moral yang tinggi sesuai dengan keahlian dan kewenangan yang ada.

“Oleh karena itu kami mengharapkan partisipasi masyarakat yang berarti dalam urusan kesehatan,” ujarnya.

Namun PPNI mendukung penuh perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang menyeluruh baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *