
Meningkatkan kepercayaan masyarakat memang tidak mudah, jangan terlena.
Jakarta (Partaipandai.id) – Presiden RI Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kepercayaan publik ini harus dijaga, kepercayaan publik ini harus ditingkatkan, dan kepercayaan publik ini harus dijaga dan diperbaiki,” kata Presiden Jokowi di situs Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai inspektur upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Saya merasa senang memercayai terhadap kejaksaan, kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan terus meningkat,” ujar Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, salah satu lembaga survei pada Agustus 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung sebesar 75,3 persen.
“Tadi Agustus 2022, sekarang Juli 2023 tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sudah mencapai 81,2 persen. Ini sangat tinggi, ini angka tertinggi dalam 9 tahun terakhir. Saya ucapkan selamat,” kata Presiden disambut tepuk tangan peserta upacara.
Namun, Presiden Jokowi juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk berhati-hati.
Baca juga: Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa
Baca juga: Jaksa Agung berharap IAD menjadi pengingat penegakan hukum yang humanis
“Namun hati-hati. Meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak mudah, jangan berpuas diri,” kata Presiden.
Presiden meminta Kejaksaan Agung memiliki kinerja yang lebih baik dengan kerja yang sistematis dan melembaga melalui transformasi terencana secara menyeluruh dari pusat ke daerah.
Tema Hari Adhyaksa Bhakti 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Manusiawi Mengawal Pembangunan Nasional.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai berdiri sebagai lembaga independen pada tanggal 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 204 Tahun 1960 sehingga untuk memperingatinya, tanggal 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Adhyaksa Bhakti.
Pemisahan Kejaksaan Agung dari Departemen Kehakiman merupakan hasil rapat kabinet yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 1 Agustus 1960 No. 204 Tahun 1960, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI.
Sejak tahun 1960, kedudukan Jaksa Agung Republik Indonesia berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Peraturan yang mengatur tata kerja Kejaksaan Agung juga telah beberapa kali mengalami perubahan, UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991, kemudian diperbarui lagi dengan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan agar kejaksaan menjadi lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kekuasaan lainnya.
Reporter: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

