memuat…
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate. Foto/MPI
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan paket pendukung infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Mirza diinterogasi dewan juri soal proposal awal proyek BTS BAKTI Kominfo.
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun).
(kri)