
Jakarta (Partaipandai.id) – Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan mobil berplat dinas TNI palsu ke Polda Metro Jaya.
“Puspom TNI mengamankan kendaraan yang menggunakan plat dinas TNI palsu ke Sub Propam Bid Polda Metro Jaya. Hasil patroli ini merupakan bagian dari prosedur dan instruksi dari Panglima TNI,” ujar Kabag Satpol PP Letkol Laut (PM) Anwar Rahman di Jakarta, Kamis.
Kasatgakkum Waltatib Anwar menjelaskan penegakan hukum dengan penindakan, penertiban oleh Puspom TNI didasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Puspom TNI.
Kemudian, dikeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017 pada 16 Maret 2017 tentang tugas dan fungsi polisi militer di lingkungan TNI.
“Serta Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang Komando Puspom Militer,” ujar Letkol Anwar.
Lebih lanjut, Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin, menurutnya telah menegaskan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan penertiban kendaraan plat dinas Mabes TNI sudah sesuai prosedur.
“Perintah langsung Panglima TNI dalam penertiban pelat dinas TNI,” ujarnya.
Hasil penertiban penyalahgunaan plat nomor TNI palsu adalah dua kendaraan, Toyota Fortuner dengan nomor polisi palsu 82194-00 dan Toyota Innova dengan nomor polisi palsu 77177-00.
Dia menegaskan, kendaraan pelaku sudah diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

