Raam Punjabi mengatakan regulasi konten YouTube bisa menjadi jaminan bank

Jakarta (Partaipandai.id) – CEO & Founder Multivision Plus, Raam Punjabi berharap pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.

“Saya berharap industri ini tidak hanya memberikan peluang bagi investor besar. Karena tidak semua pekerja kreatif punya dana. Jadi kalau ada regulasi seperti itu, saya kira akan memberikan kesempatan kepada pekerja yang ada di negara kita untuk berkontribusi,” kata Raam saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Raam juga berharap adanya sosialisasi yang memadai kepada pelaku ekonomi kreatif mengingat regulasi ini masih dalam tahap awal dan belum banyak pihak yang memahami ketentuan tersebut.

“Saya terima dengan lapang dada. Tapi sulit karena sudah diumumkan tapi tidak mungkin isinya jadi jaminan bank. Menurut saya ini masih panggung awal. Saya tidak mengatakan itu tidak mungkin,” katanya.

Sebagai informasi, mulai Juli 2023, pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Baca juga: Tidak semua konten YouTube bisa menjadi jaminan utang ke bank

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor termasuk pengembang permainanarsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fashion, desain produk, kuliner, film dan video animasi, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.

Berdasarkan Pasal 7 diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sekurang-kurangnya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perjanjian terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual.

Kemudian dalam Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah kekayaan intelektual yang telah terdaftar atau terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang dikelola baik secara mandiri maupun mandiri. /atau mengalihkan haknya kepada pihak lain.

Baca juga: BCA menganggap konten YouTube dan musik sebagai jaminan kredit

Baca juga: Indef menyebut persoalan Hak Kekayaan Intelektual sebagai kendala kebijakan konten untuk agunan

Baca juga: Pengamat menunggu rencana konten YouTube menjadi jaminan kredit

Reporter: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Satyagraha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *