
Memuat…
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan ada 4.000 warga berkebutuhan khusus yang dibebaskan dari pasung. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
“Ada lebih dari 4.000 orang yang telah dibebaskan dari belenggu. Agar keluarga tidak terbebani,” kata Risma, Kamis (15/12/2022).
Risma mengatakan, warga berkebutuhan khusus akan masuk dalam data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Nantinya, warga tersebut akan mendapatkan pengobatan rutin dan gratis.
Baca juga: Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus dan 12 Klasifikasinya
“Obat ini tidak bisa dipatahkan. Mereka akan tetap stabil jika terus minum obat,” ujarnya.
Keluarga juga diminta untuk segera mendaftar ke Puskesmas sebagai PBI JK jika memiliki anggota keluarga yang berkebutuhan khusus. Sehingga diharapkan tidak ada lagi keluarga yang menangani kebutuhan khusus dengan cara dipasung.
“Jadi tidak ada alasan untuk dikurung. Kadang orang di sekitarnya takut, image seperti itu harus kita ubah,” pungkasnya.
(rca)

