Surabaya (Partaipandai.id) – Sejumlah kiai di Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak bersedia menjadi pengurus Nahdlatul Ulama (PCNU) cabang Surabaya periode khidmat 2023-2024.
“Kami hanya ingin menjadi pengurus NU berdasarkan mandat dari warga NU melalui cabang dan MWC pada muktamar cabang, dan itu sudah terjadi 2 tahun lalu. Itu yang konstitusional,” kata KH Mas Mansur Tolchah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Minggu.
Adapun kiai yang merasa namanya digunakan dalam Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tentang Susunan Kepengurusan Definitif Cabang Nahdlatul Ulama Pengurus (PCNU) Kota Surabaya Periode Hari Raya 2023—2024 diantaranya KH Abd. Mukhit Murtadlo, KH Mas Mansur Tolchah, KH Mas Sulaiman Nur, KH Kemas Abdurrahman, KH Mas Kamil Thobroni, KHM Ishaq Muslih, dan KH Habib Abu Bakar.
Dalam rilis pernyataan yang diterima redaksi, mereka menyatakan akan tetap mengabdi untuk kemaslahatan nahdiyin (warga NU) sesuai dengan aspirasi muassis jam’iyah Nahdlatul Ulama, dan tidak bersedia menjadi pengurus. PCNU Kota Surabaya yang ditunjuk oleh PBNU melalui Surat Keputusan nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023.
Sebelumnya, pada 30 Ramadhan 1444 Hijriah, PBNU telah melantik pengurus PCNU Kota Surabaya. Sebelumnya, pada Oktober 2022 PBNU telah menerjunkan tim pengurus PCNU yang ditugaskan untuk melakukan penataan organisasi dan menyelenggarakan konferensi.
Namun, hingga masa jabatannya diperpanjang dua kali, mereka belum bisa menjalankan tugasnya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Oleh karena itu, PBNU kemudian menurunkan SK Pengurus Definitif PCNU Surabaya periode 2023-2024. H. Umarsah, salah satu pengurus harian PBNU yang sebelumnya menjabat sebagai ketua panitia pelaksana, diangkat kembali. Kali ini sebagai ketua definitif PCNU dengan H. Masduki Toha sebagai sekretaris.
Baca juga: PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Surabaya 2023-2024 sesuai regulasi
Baca juga: PCNU Surabaya menanggapi protes atas pelantikan pengurus baru
Penolakan kiai tersebut merupakan bagian dari polemik panjang yang menimpa PCNU di Surabaya. Di awal tahun 2021 melalui tim pengambil, PBNU 2 tahun lalu mengadakan Musyawarah Cabang NU dan menghasilkan susunan pengurus.
Hasil muktamar tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan, hingga diadakannya Muktamar NU di Lampung. Setelah lebih dari 1,5 tahun sejak terbentuknya pengurus baru saat itu, Oktober lalu, PBNU mengeluarkan SK peran buruh, disusul dengan SK pengesahan pengurus definitif.
Menanggapi hal tersebut, beberapa kiai dan warga NU menyatakan merasa ada yang janggal atau janggal. Akibatnya, sejumlah kiai menyatakan tidak bersedia menjadi pengurus yang ditunjuk PBNU.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PBNU HM Imron Rosyadi Hamid menegaskan bahwa SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tentang Susunan Kepengurusan Definitif PCNU Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 adalah sah dan sesuai terhadap peraturan.
“Sulit menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perhimpunan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No 2/XII/2022 sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya.
Menurutnya, permasalahan PCNU Kota Surabaya berawal dari Surat PWNU Jatim No 868/PW/A.II/L/III/2021 tanggal 2 Syaqban 1442/16 Maret 2021 tentang Pelanggaran Penyelenggaraan Musyawarah Cabang NU di Kota Surabaya pada 6 Maret 2021.
Selain itu, berdasarkan rapat bersama Syuriah dan Tanfiziah PWNU Jawa Timur pada 10 dan 13 Maret 2021 yang menyatakan bahwa Muktamar NU Kota Surabaya tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU untuk menata kembali Musyawarah Cabang Kota Surabaya.
Surat PWNU Jatim kepada PBNU ditandatangani KH Anwar Manshur (Rois), Drs. KH Syafrudin Syarif (Katib), KH Marzuki Mustamar (Ketua), dan Prof. Dr. Ah. Muzakki, Mag, Ph.D.
“Jadi, keputusan PBNU ini merupakan hasil keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfiziah PBNU pada 21 Ramadhan 1444 Hijriah dan sebagai bentuk tanggung jawab PBNU untuk terus menata kembali PCNU Kota Surabaya setelah Pengurus Karteker PCNU Kota Surabaya berakhir masa jabatannya. tanpa mengadakan muktamar cabang,” ujarnya.
Wartawan: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023