Sidang Putusan Sela Kasus Gratifikasi Rafael Alun Digelar 18 September 2023

loading…

Sidang putusan sela kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan digelar pada 18 September 2023. Foto/ANTARA

JAKARTA – Sidang putusan sela kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan digelar pada 18 September 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Diketahui, eksepsi tersebut terkait dakwaan Rafael Alun atas dugaan gratifikasi dan TPPU. Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September nanti.

“Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya,” kata Suparman di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

KPK Pelajari Perintah Hakim PN Jaksel agar Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi

“Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September),” sambungnya.

Setelah itu, Hakim mempersilakan terdakwa untuk kembali ke tahanan. Kemudian, mengingatkan kepada pihak-pihak terkait bahwa sidang akan kembali digelar Senin pekan depan.

“Terdakwa kembali ke tahanan, sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 18 (September) nanti,” ucapnya.

(rca)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *