Survei: Elektabilitas RK masih di posisi pertama sebagai cawapres

Jakarta (Partaipandai.id) –

Hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 11-17 April 2023 menunjukkan, dalam simulasi 19 nama, elektabilitas Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) masih di urutan pertama sebagai calon wakil presiden (cawapres). yaitu mencapai 17,3 persen.

“Ridwan Kamil masih juara satu,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, saat menyampaikan hasil survei secara daring dari Jakarta, Minggu.

Berikutnya di urutan kedua, ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan elektabilitas 14,2 persen, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di urutan ketiga dengan elektabilitas 12,4 persen, dan Menteri BUMN Erick Thohir di urutan ketiga dengan elektabilitas 12.2 persen.

Sebelumnya, dalam hasil survei Indikator Politik periode 8-13 April 2023, Ridwan juga menempati posisi pertama simulasi delapan calon wakil presiden dengan elektabilitas 19,7 persen.

Melalui survei tersebut, Indikator Politik Indonesia juga menemukan bahwa Ridwan Kamil merupakan sosok yang populer dan disukai responden. Hasil survei menunjukkan 81,6 persen responden mengaku mengenal dan mengenal Ridwan Kamil. Kemudian, sebanyak 89,4 persen responden menyatakan menyukai Gubernur Jabar.

Baca juga: Survey Indikator: Tren elektabilitas Erick sebagai cawapres semakin meningkat

Survei Indikator juga menemukan persentase preferensi responden terhadap Ridwan Kamil paling tinggi dibanding nama-nama lain, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selanjutnya, hasil survei terbaru dari Political Indicators menunjukkan sebanyak 34,9 persen responden menganggap Ganjar sebagai calon presiden yang cocok jika dipasangkan dengan Ridwan Kawil. Persentase ini lebih unggul dari simulasi pasangan capres dan cawapres lainnya, yakni Anies Baswedan-AHY (23,3 persen) dan Prabowo Subianto-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (31,4 persen).

Survei Indikator Politik dilakukan pada 11-17 April 2023 dengan melakukan wawancara kepada 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 persen. dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Adi Blueardi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *