Wakil Ketua MPR mengatakan Tahun Baru Imlek merupakan hari libur nasional yang menghargai keberagaman suku

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional bertujuan untuk menciptakan rasa saling menghormati terhadap keragaman budaya, suku, ras, dan agama Indonesia.

Ibu Megawati (Presiden RI ke-5) menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional agar kita memahami seluruh kekayaan budaya kita yang tidak tunggal, tetapi sangat heterogen dan membentuk satu karakter, satu budaya Indonesia, satu Indonesia. ,” ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya. diterima di Jakarta, Minggu.

Ia menambahkan, kebijakan penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional juga bisa dilihat sebagai bentuk keberpihakan Megawati terhadap kelompok minoritas, dalam hal ini masyarakat Tionghoa.

Basarah juga memaparkan peran sejumlah presiden terkait perayaan Imlek. Yang pertama adalah Presiden Soekarno yang pada tahun 1946 mengeluarkan Keputusan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang Hari Besar Keagamaan.

Pasal 4 PP tersebut menjelaskan empat hari raya bagi warga negara Tionghoa, yaitu Tahun Baru Imlek, Hari Kematian Khonghucu, Ceng Beng, dan Hari Lahir Khonghucu.

“Namun, di era Presiden Soeharto, ada larangan perayaan Imlek. Situasi ini kemudian berubah di era reformasi,” ujar Basarah.

Baca juga: Jemaat Vihara Dharma Bhakti diimbau disiplin dalam protokol kesehatan

Kedua, pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mencabut larangan merayakan Imlek karena tidak ingin ada diskriminasi terhadap warga Tionghoa.

Kemudian, pada 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Dengan demikian, masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk memeluk agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya, termasuk merayakan upacara keagamaan, seperti Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh, secara terbuka.

Pada masa Gus Dur, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif pada 19 Januari 2001.

Terakhir, peran keempat adalah pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, dimana perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002.

“Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid menghapus larangan merayakan Imlek tahun 2000 disempurnakan oleh Presiden Megawati melalui Keppres No. 12 Tahun 2002. Keppres tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat Tionghoa untuk merayakan Imlek karena hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional,” kata Basarah.

Dia juga mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek kepada semua orang Konghucu. Di tahun yang ditandai dengan zodiak Kelinci, Basarah berharap Indonesia bisa bersiap menghadapi potensi krisis ekonomi atau resesi global yang akan berdampak pada negara.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu: Tahun Baru Imlek adalah momentum untuk merawat keberagaman
Baca juga: 1.500 personel polisi menjaga 44 vihara dan klenteng di Jakarta Utara

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *