
Memuat…
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 3.961 warganya masuk dalam kategori sangat miskin. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Jumlah tersebut juga diperoleh dari hasil pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) Kabupaten dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.
“Pencocokan data ini diperlukan untuk memberikan bantuan kepada warga. Akibatnya, ada 3.961 warga yang masuk kategori sangat miskin,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Disayangkan! 202.700 warga Bekasi sangat miskin
Indikator untuk kategori masyarakat sangat miskin adalah masyarakat yang memiliki pengeluaran di bawah US$ 1,90 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara dengan Rp. 11.941,1 per kapita per hari. “Jadi indikatornya sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Endin menambahkan, jumlah warga yang masuk kategori tersebut saat ini sudah masuk dalam data target penanggulangan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi lintas sektor diperlukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan perlu terus dilakukan dengan satu tujuan, yakni mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.
“Itu membutuhkan intervensi dari semua perangkat daerah. Jadi sifatnya gotong royong, mob termasuk keterlibatan swasta dan ini harus berkelanjutan,” ujarnya. Baca juga: 95.668 penduduk Jakarta masih sangat miskin
Berdasarkan data BPS Jabar, 202 ribu jiwa di Kabupaten Bekasi pada 2021 akan masuk kategori masyarakat miskin. Persentasenya 5,21%, Kabupaten Bekasi berada di bawah rata-rata persentase kemiskinan di Provinsi Jawa Barat yaitu 8,40%.
Sedangkan untuk persentase kemiskinan ekstrim di Kabupaten Bekasi yaitu sebesar 2,18%, persentase kemiskinan ekstrim tersebut masih dibawah Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar 3,87%.

