Kadin digugat di Pengadilan Negeri Tangerang

Tangerang (Partaipandai.id) – Panitia penyelenggara Musyawarah Daerah (Mukab) VII Tahun 2022 dalam hal ini karateker, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Perbuatan (PMH).

Gugatan yang diajukan pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN TNG.

“Dan karena itu kami sedang melakukan gugatan ini melalui Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kadin Banten dan panitia Mukab VII,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki di Tangerang, Sabtu.

Menurutnya, ada lima terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, salah satunya Kadin Provinsi Banten, Karteeker, panitia penyelenggara, Guntur dan KADIN Indonesia sebagai turut tergugat dalam kasus tersebut. .

Ia juga menjelaskan, Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017-2022 yang telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 telah dinyatakan sah.

Namun, Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten menyatakan Mukab VII dinyatakan tidak pernah ada dan itu tertuang dalam surat keputusan karateker yang kini digugat.

“Putusan yang disampaikan Kadin Provinsi sangat jelas dan jelas melanggar ketentuan AD/ART,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten merupakan perbuatan melawan hukum. Dan pihaknya juga mengimbau kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

“Seharusnya Kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian dengan memanggil kedua belah pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Ia meminta agar Kamar Dagang dan Industri Indonesia berdiri di tengah karena prinsip hukum bahwa untuk menyelesaikan suatu masalah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengambil posisi netral.

“Yang kami lakukan adalah membatalkan SK Karateker karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten,” ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten Moch Azzari Jayabaya belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan Munadi ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Belum bisa memberikan tanggapan karena saya baru tahu sekarang Kadin Banten digugat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Karateker Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang pada 26 Desember 2022 menyatakan Munadi berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kalau sudah tahu isi gugatannya, kita hadapi atau tidak,” ujarnya.

Reporter: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *