Polres Singkawang telah menangkap tiga wanita sebagai pelaku penipuan

Pontianak (Partaipandai.id) – Polres Singkawang bersama Polres Singkawang Selatan menangkap tiga wanita yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan menjanjikan pernikahan dengan pria berinisial A sebagai korban.

“Peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2022 di Kota Singkawang,” kata Wakil Komisaris Polisi Singkawang Raden Real Mahendra, Jumat.

Didampingi Kapolres Singkawang Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, Raden mengatakan, kejadian ini berawal dari perkenalan antara korban A dengan pelaku AV.

Korban berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Singkawang Selatan ini berkenalan dengan seorang wanita paruh baya berinisial AV. Dimana AV berjanji akan memperkenalkan korban kepada seorang wanita berinisial SF.

Saat bertemu, wanita berinisial SF mengarang kata-kata bohong dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan belum memiliki anak.

Selanjutnya dilakukan komunikasi dan disepakati pada tanggal 25 Desember 2022 akan diadakan kegiatan pertunangan di rumah korban.

“Korban memberikan sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 12.122.000,” ujarnya.

Setelah kegiatan pertunangan, korban tidak dapat menghubungi pelaku AV dan SF. Bahkan korban juga sudah berusaha mencari alamat SF tersebut. Setelah ditemukan alamatnya, berdasarkan informasi dari ketua RT setempat, SF telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang Selatan.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka yang semuanya perempuan berinisial AM, AV dan AC,” ujarnya.

Ketiga aktor ini memiliki peran masing-masing. Di mana tersangka pertama bertindak sebagai mak comblang. Tersangka kedua mengaku masih perempuan dan belum memiliki anak dan tersangka ketiga membantu meyakinkan korban bahwa tersangka kedua masih perempuan.

Dari kejadian itu, kata dia, total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp 24.122.000.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP Jungto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ketiga pelaku ini warga Singkawang, dimana dua warga Kabupaten Singkawang Barat dan satu warga Singkawang Timur,” terangnya.

Ketiganya bisa dikatakan sebagai sindikat, karena telah menipu pria berusia 30 tahun yang belum menikah.

Menurutnya, tersangka berinisial AM saat ini memiliki masalah lain yang ditangani Bareskrim Polres Singkawang.

“Sementara dari kegiatan perikatan, masing-masing pelaku mendapat bagian keuntungan Rp 3.000.000 untuk tersangka AM, tersangka AP mendapat Rp 5.020.000, dan tersangka tiga mendapat Rp 4.102.000,” ujarnya.

Reporter: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *