Gorontalo (Partaipandai.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memperkuat pemahaman regulasi bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kabupaten.
“Kami mengawasi kinerja, sarana prasarana dan kelayakan kantor, serta kepatuhan administrasi. Seperti yang dilakukan di 13 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato,” kata anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, di Gorontalo, Minggu .
Hal itu, kata dia, agar Panwaslu Kabupaten bisa memahami dengan seksama aturan di setiap tahapan pilkada.
Dia menegaskan, jajaran Panwaslu kecamatan harus bisa memahami dengan benar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Diantaranya tentang Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pengawasan juga dilakukan secara intensif untuk menyamakan pemahaman terkait penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Pemberian nomor dan tata cara huruf, agar semuanya bisa seragam.
Ditegaskan pula bahwa Panwaslu Kecamatan wajib melakukan koordinasi secara bertahap, jika dalam LHP ditemukan dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
Mengingat laporan hasil pengawasan merupakan dokumen yang dikecualikan.
Sehingga tergolong rahasia atau tidak dapat dibuka kepada orang lain atau pihak luar yang tidak berkepentingan dengan pelaksanaan pengawasan Bawaslu secara berjenjang.
Reporter: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

