
Kami melakukan razia knalpot di Jalan Slamet Riyadi Gendengan dan dilanjutkan patroli di beberapa titik di Solo.
Solo (Partaipandai.id) – Kepolisian Resor Kota Surakarta (Polresta) menyita ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong saat penggerebekan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/1) hingga Minggu dini hari.
“Kami melakukan razia knalpot brong di Jalan Slamet Riyadi Gendengan dan dilanjutkan patroli di beberapa titik di Solo, berhasil menyita 148 kendaraan dengan pabrikan knalpot tidak standar dan dibawa ke Mapolres Surakarta untuk diproses dendanya,” kata Kapolres Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Mabes Polri. Surakarta, Minggu.
Menurut Iwan Saktiadi, razia dilakukan di beberapa titik yang terus dipantau untuk penertiban knalpot bising atau memekakkan telinga, yang kerap disebut knalpot brong.
“Razia knalpot brong kami lakukan, karena banyak aduan dari warga yang memasukkan nomor aduan kami, baik nomor aduan Sparta maupun nomor pribadi saya, yang dibagikan ke masyarakat,” kata Iwan Saktiadi.
Menurut Iwan Saktiadi, selama ini banyak sekali keluhan masyarakat tentang knalpot brong. Mereka mengeluhkan suara knalpot yang sangat mengganggu ketenangan warga.
“Kami berhasil mengamankan 148 unit kendaraan bermotor roda dua sejak Sabtu (14/1) hingga Minggu pagi yang bunyi knalpotnya memekakkan telinga dan ini akan terus dilakukan penertiban, tidak hanya malam ini saja,” kata Iwan.
Meski demikian, Iwan Saktiadi menyampaikan pesan kepada siapapun anda bahwa siapapun yang akan masuk ke Surakarta harap berperilaku sebagai driver atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan dan gunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pabrikan, itulah yang disebut standar.
Ratusan kendaraan dengan knalpot bros diamankan lengkap. Kendaraan roda dua yang disita ini tidak memenuhi ketentuan mengenai emisi atau gas buang, sehingga suaranya memekakkan telinga dan tentunya sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan.
Kendaraan yang melanggar dengan knalpot brong diperiksa dokumennya dan dikenakan denda. Mereka boleh mengambil kendaraan setelah memasang knalpot sesuai standar pabrikan.
“Sekali lagi kami sampaikan sangat mengharapkan kerjasama, terima kasih kepada warga yang tetap peduli memberikan informasi kepada kami. Kami terus berjuang untuk menertibkan pengguna jalan yang belum mematuhi ketentuan,” ucapnya juga.
Baca juga: Pasca bom Kartasura, Polres Sukabumi melakukan razia besar-besaran
Baca juga: Tim gabungan melakukan razia dan tes antigen di Pasar Ikan Nusukan Solo
Reporter: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

