
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran televisi untuk selektif dalam memilih materi atau konten program siaran yang bersumber dari konten viral di media sosial.
“KPI berharap agar industri pertelevisian tidak menggunakan konten viral semata-mata sebagai konten program siaran. Artinya boleh menayangkan konten viral tapi kemudian harus selektif dalam memilih,” kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah kepada Partaipandai.id saat dihubungi melalui sambungan telepon. Sabtu.
Lembaga penyiaran, kata dia, harus mempertimbangkan apakah konten yang ditampilkan dalam program siaran dapat membawa manfaat bagi masyarakat atau sebaliknya.
Belum lama ini beredar konten video mengemis di TikTok on line dengan mandi lumpur yang meresahkan masyarakat karena mengandung unsur eksploitasi terhadap orang tua (lansia).
Baca juga: Mensos: Pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial bisa dipolisikan
Berkaca dari kasus tersebut, Nuning mengingatkan agar lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi konten viral di media sosial yang berpotensi menimbulkan penyakit sosial di masyarakat.
“Kalau tidak (selektif), ini justru akan menjadi inspirasi bagi masyarakat, semakin banyak orang yang mandi lumpur, semakin banyak orang yang dipukul kepalanya dengan kendi untuk mendapatkan uang. pengikut, pemirsa dalam program hidupitu, maka jangan pernah melakukannya,” katanya.
Menurut Nuning, konten viral yang dijadikan sebagai konten program siaran televisi masih dimungkinkan jika disajikan dalam rangka menggali fenomena dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten atau ahli di bidangnya.
Nuning juga menegaskan, KPI mengawal lembaga penyiaran dengan mengedepankan prinsip dasar perlindungan anak dan remaja. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masa depan anak-anak.
Belum lama ini, remaja yang akrab dipanggil Fajar “Sadboy” ini juga menjadi perbincangan hangat di media sosial. Remaja ini dikenal dengan gaya bicaranya yang sesekali menangis saat bercerita tentang patah hatinya.
Fajar “Sadboy” kemudian tampil sebagai bintang tamu di acara stasiun televisi. Kehadiran remaja ini sebagai narasumber di televisi memicu berbagai tanggapan, termasuk Deddy Corbuzier yang mempertanyakan peran KPI.
Menanggapi hal tersebut, Nuning menjelaskan bahwa anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di lembaga penyiaran dalam materi yang di luar kemampuannya, seperti musibah atau musibah, perceraian, perselingkuhan, konflik orang dewasa, dan hal-hal traumatis lainnya. Hal ini mengacu pada Standar Program Siaran (SPS).
Nuning menyebut Fajar “Sadboy” masuk dalam kategori usia 15 tahun yang bisa disebut remaja. Dalam wawasan KPI, tambah Nuning, selama ini program siaran yang menghadirkan Fajar “Sadboy” belum membahas materi yang di luar kapasitasnya sebagai remaja.
“Kita lihat konteksnya ya? Kalau kemudian Fajar ‘Sadboy’ hanya bercerita tentang pengalamannya (pengalaman cinta), saya kira tidak masalah,” ujarnya.
Baca juga: Polda NTB lacak unsur pidana dalam video “ibu-ibu mandi lumpur”
“Kalau kemudian Fajar ‘Sadboy’ dihadirkan, maka dialahintimidasi, terguncang mengatur pertandingan dengan orang dewasa, yang tidak diposisikan sesuai konteks, tentu ini akan menjadi catatan kita di KPI,” ujar Nuning.
Nuning menambahkan, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan pengelola program siaran televisi pada Jumat (20/1), termasuk program yang menampilkan Fajar “Sadboy”. Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam membuat program siaran.
“Kami meminta agar semua program siaran disajikan dengan perspektif perlindungan anak,” ujarnya.
Jika ada program siaran yang mengeksploitasi dan melecehkan anak, Nuning mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berdasarkan UU Penyiaran dan Kode Etik Penyiaran (P3) serta Standar Program Penyiaran (SPS), mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penyiaran.
Baca juga: Kemenkominfo meminta platform digital menghapus konten “mengemis online”.
Baca juga: Sosiolog: Fenomena mengemis di media sosial akan hilang dengan sendirinya jika tidak didukung
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta KPI memantau siaran digital lebih masif
Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Satyagraha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

