
Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini
Jakarta (Partaipandai.id) – Komnas HAM menyampaikan sikapnya atas temuan awal dari hasil pemantauan di persidangan Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota TNI di Kabupaten Mimika.
“Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut. Komnas HAM RI mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip peradilan yang adil sesuai UU HAM dan Kovenan Hak Sipil dan Politik,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam sebuah pernyataan. Jakarta, Sabtu.
Kemudian, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk mengawal proses peradilan dan penegakan hukum agar efektif dan akuntabel.
Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk mengawasi aparatur peradilan yang mengadili terdakwa militer dan sipil agar proses peradilan dan penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.
Selanjutnya, Komnas HAM RI meminta LPSK memberikan perlindungan dan pemulihan bagi keluarga korban. Komnas HAM RI mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
Pada 2 November 2022, Komnas HAM telah menyelesaikan laporan pemantauan dan investigasi terakhir atas pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika dan juga telah menyerahkan rekomendasi kepada TNI mengenai tindak lanjut penanganan kejadian tersebut. .
Sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI memantau tahapan proses persidangan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan lancar dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban.
Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan rangkaian proses pemantauan persidangan yang dilaksanakan dalam tiga kali persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19, dan 20 Januari 2023.
Temuan dan analisis fakta sebagai berikut, persidangan dapat dihadiri dan dihadiri langsung oleh keluarga korban dan masyarakat dengan pengamanan dari Polri dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan efektif karena minimnya kesiapan aparatur pengadilan.
Pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan secara daring menjadi tidak efektif karena bermasalah dengan jaringan internet. Berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang rela datang dari Kabupaten Mimika ke Jayapura untuk bersaksi secara langsung.
Pemeriksaan bukti yang dilakukan secara online menjadi tidak efektif karena masalah jaringan internet. Ruang sidang tidak cukup proporsional untuk menampung jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan.
Proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk berpartisipasi dalam semua tahapan persidangan. Menurutnya, proses peradilan tersendiri sangat tidak efisien dari segi waktu dan biaya, terutama bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.
Proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan para tersangka anggota TNI.
Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Penguasa Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Francis Daki, karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan subsider pertama, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih bersifat subsider.
Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan terulang kembali.
Keluarga korban dan pengacara menilai proses persidangan terhadap terdakwa Mayor Helmanto Francis Daki terkesan berjalan maraton, padahal proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar semua fakta dapat ditelaah secara mendetail.
“Keluarga korban mengatakan membutuhkan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini,” ujarnya.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

