Empat hakim PT Tanjungkarang diperiksa terkait putusan kasasi tersebut

Bandarlampung (Partaipandai.id) – Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung, diperiksa terkait putusan kasasi kasus narkoba yang melibatkan tersangka Suhun.

“Total ada tujuh orang yang diperiksa, termasuk empat hakim tinggi yang menangani kasus tersangka Suhun,” kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto di Bandarlampung, Selasa.

Lanjutnya, selain empat hakim tinggi, ada juga dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim teknologi informasi (TI) yang diperiksa.

Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT diperiksa oleh Tim Internal Pengadilan Tinggi yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti sabotase putusan kasasi dalam kasus tersebut.

“Sejak masalah itu muncul, ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa hakim dan panitera yang menangani perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan kasasi,” ujarnya.

Baca juga: Penyelundup benih lobster asal Lampung divonis satu tahun delapan bulan

Dalam kasus ini, pihaknya juga memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Saat ditanya hasil klarifikasi tersebut, dia belum bisa mengatakan karena sudah ditangani tim pemeriksa internal.

“Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai akan kami laporkan hasilnya kepada ketua untuk ditindaklanjuti ke depannya,” ujarnya.

Mengenai Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY) MA yang berkunjung ke Kejaksaan Tinggi, dia tidak tahu. “Tapi bisa juga sudah menghubungi Ketua,” ujarnya.

“Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depan untuk hakim, panitera dan IT yang diperiksa,” ujarnya lagi.

Baca juga: Penghancuran barang bukti menegaskan pemberantasan narkoba di Lampung

Tim penasehat hukum terdakwa, Deswita Apriani dan Adiwidya Hunandika dari Firma Hukum Yunizar BE-i, membenarkan bahwa mereka diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk hadir.

Dalam panggilan tersebut, ia dimintai keterangan oleh tim audit internal terkait motif kasus tersebut.

“Kami dimintai motif, kami jawab tidak ada motif. Kami hanya berdasarkan keputusan terakhir sebelum diubah, yang kami lihat di SIPP,” ujarnya.

Deswita menambahkan, sambil menunggu hasil pemeriksaan, saat ini pihaknya fokus pada pemulihan psikologis terdakwa.

“Saat ini kami sedang fokus bagaimana memulihkan dan mengembalikan kejiwaan klien kami. Selain itu, kami juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim internal Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.

Reporter: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Sri Muryono
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *