
“Daripada setuju dengan hakim, saya justru mendapat kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena tidak mengakui perbuatannya, seharusnya hukuman terhadap DP lebih berat,”
Jakarta (Partaipandai.id) –
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel berpendapat, hukuman terhadap mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara (DP), terdakwa kasus peredaran sabu, mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, patut diperberat.
Pendapat Reza yang disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Daripada sependapat dengan hakim, saya justru mendapat kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena tidak mengakui perbuatannya, seharusnya hukuman terhadap DP lebih berat,” ujar Reza.
Reza menilai putusan hakim terlalu berdasarkan pengakuan, bukan bukti. Padahal, pengakuan berpotensi mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan.
Ia juga berharap kerja kejaksaan tinggi lebih banyak berdasarkan pembuktian jika jaksa atau DP mengajukan banding.
“Saya memiliki interpretasi yang berbeda mengenai ‘mengakui perbuatannya’ yang oleh hakim disebut sebagai keringanan DP,” ujarnya.
Menurut Reza, dalam persidangan, DP mengaku diperintah Teddy Minahasa dan takut menolak.
Di sisi itu, Reza tak yakin dengan pengakuan yang dilontarkan Dody Prawiranegara. Alasannya, pertama, jumlah sabu yang dimilikinya menunjukkan bahwa sabu yang ada di Jakarta bukanlah sabu yang ia tukarkan dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi.
Jika sabu ditukar dengan tawas tidak jelas dimana tawasnya, tidak ada informasi bahwa sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi identik.
Secara matematis, lanjutnya, lima kg sabu di Jakarta tidak berasal dari Bukittinggi, tidak perlu ditukar dengan tawas untuk mendapatkan lima kilogram sabu tersebut.
Kedua, kata dia, Dody Prawiranegara dua kali mengaku menolak perintah Teddy Minahasa, namun tidak ada risiko buruk yang akan dialaminya.
“Jadi, ketakutan yang disebutkan DP sepertinya mengada-ada,” katanya
Reza mengatakan, dalam bahasa psikologi forensik, pembelaan tatanan unggul yang digaungkan Dody Prawiranegara sudah dipatahkan. Dan karena menolak, hubungannya dengan instruksi Teddy Minahasa diputus (jika instruksi dianggap ada).
Ketiga, Dody Prawiranegara terindikasi memiliki kepentingan mendapatkan uang untuk mendongkrak karirnya di Polri. Dan keterlibatannya dalam perdagangan narkoba adalah caranya menghasilkan uang.
Kemudian keempat, pertimbangan hakim bahwa Dody Prawidanegara tidak ikut menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikapnya sendiri.
“Tapi karena dia (Dody Prawiranegara) sudah ditangkap Polda Metro Jaya. Kalau tidak ditangkap polisi, mungkin dia sudah menikmati hasil kejahatannya,” kata Reza.
Reza menambahkan, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak menyampaikan kepada publik apakah Dody Prawiranegara juga menjalani tes urine dan hasilnya positif atau negatif.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

