Pengamat mengatakan, terdakwa yang menghalang-halangi proses peradilan berhak kembali ke Polri

jelas akan menjadi beban psikologis bagi sebagian besar anggota Polri yang baik

Jakarta (Partaipandai.id) – Pengamat Polri dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, para terdakwa dalam kasus obstruksi peradilan (penghalang keadilan) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali bertugas di Polri.

Bambang mengatakan, para terdakwa kasus gangguan proses peradilan yang divonis kurang dari tiga tahun penjara, seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Artinya, terdakwa dalam kasus OOJ (penghalang keadilan) yang divonis kurang dari tiga tahun penjara dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak kembali sebagai anggota Polri,” kata Bambang di Jakarta, Jumat.

Empat dari enam terdakwa kasus penghalangan proses peradilan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo masing-masing divonis satu tahun penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin masing-masing divonis 10 bulan penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda pekan depan.

Bambang mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer yang diputuskan mendapat sanksi penurunan pangkat, akan menjadi yurisprudensi.

Menurut Bambang, para terdakwa kasus gangguan peradilan yang telah menjalani sidang kode etik dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menurut Bambang, masih bisa mengajukan banding dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). .

“Benar (bisa ke PTUN), dan keputusan Sidang KKEP Eliezer akan menjadi yurisprudensi,” imbuhnya.

Baca juga: Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara

Lima dari enam terdakwa kasus obstruksi peradilan telah mendapatkan sanksi PTDH dalam Sidang KKEP, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan. Sedangkan Irfan Widyanto belum menjalani Sidang KKEP.

Lima pelanggar kode etik Polri sama-sama mengajukan banding atas putusan PTDH-nya.

“Sepertinya masih dalam proses banding. Kalau SK PTDH (keputusan) dari presiden sudah keluar, baru bisa (mengajukan gugatan ke) PTUN; karena di PTUN yang digugat adalah keputusan tata usaha negara dalam bentuk keputusan,” jelas Bambang.

Jika Polri mengikuti aturan dalam Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, maka seharusnya Polri mengembalikan status pelaku penghalangan peradilan untuk aktif kembali sebagai anggota Polri.

“Dan itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi sebagian besar anggota Polri yang baik dan masih berintegritas karena bekerja sama dengan etik dan pelaku pidana,” kata Bambang.

Baca juga: Chuck Putranto divonis satu tahun penjara
Baca juga: Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *