
Kami akan mengembalikan semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya.
Palangka Raya (Partaipandai.id) – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai dan Bea Cukai (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah memastikan akan segera mengembalikan semua pakaian bekas impor ilegal di daerah tersebut.
“Semua pakaian bekas impor ilegal yang ada di Kota Palangka Raya akan kami kembalikan dan bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kasubag Penegakan TMP C KPUBC Palangka Raya Andrianto, Minggu.
Dia mengungkapkan, pengendalian ini dilakukan untuk melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk pakaian bekas, apalagi saat diperiksa di laboratorium, mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.
“Impor pakaian bekas merugikan industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas tidak dilarang, tapi tidak diimpor. Tapi kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri sendiri,” kata Andrianto.
Ia menambahkan, tak segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal, apalagi dengan dukungan petugas dan sebagainya.
“Kita akan terapkan pada Mas, jika melanggar aturan yang berlaku akan kita sita,” kata Andrianto juga.
Selain itu, disampaikannya, pengamanan juga terkait dengan perlindungan industri TPT dan produk TPT dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas merugikan industri dalam negeri.
“Kami hanya melakukan pengamanan dan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur, agar masyarakat bisa lebih berhati-hati,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, KPUBC TMP C Palangka Raya menyita 27 bal baju bekas impor ilegal di sebuah tempat di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Desa Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Hingga saat ini barang sitaan masih ada dan utuh. Dan rencananya akan dimusnahkan sambil menunggu petunjuk teknis dari pimpinan Mas,” ujarnya lagi.
Andrianto juga mengatakan impor pakaian bekas secara ilegal sering masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau yang biasa dikenal dengan rat port di Indonesia.
“Biasanya mereka masuk melalui pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan,” ujarnya juga.
Pakaian bekas adalah barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang. dari Ekspor dan Barang Yang Dilarang Mengimpor.
Baca juga: Bea Cukai Semarang gagal kirim ratusan bal baju bekas impor
Baca juga: Mendag musnahkan pakaian bekas impor senilai Rp9 miliar
Reporter: Kasriadi/Ronny NT
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

