Kemenkes Izinkan Masyarakat Buka Puasa Bersama

memuat…

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat umum diperbolehkan berbuka puasa bersama. FOTO/DOK. BNPB

JAKARTA – Menteri Kesehatan ( Menteri Kesehatan ) memastikan berbuka puasa bersama diperbolehkan oleh masyarakat umum. Pasalnya, pemerintah telah mencabut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada. Yang jelas, kata Nadia, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.

“Tidak apa-apa (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan? PPKM sudah dicabut,” kata Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Buka Puasa Bersama

Terkait larangan buka puasa bersama yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, menurut Nadia, hal itu ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para Pimpinan Lembaga/Lembaga tersebut, berisi perintah untuk membatalkan kegiatan buka puasa di bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Ini himbauan dari Sekretariat Kabinet, ASN dihimbau untuk tidak lagi berbuka puasa bersama agar kita bisa berbagi ditengah situasi ekonomi dan setengah dari kita tidak mudik saat pandemi, jadi lebih baik kita pulang saja. lebih banyak berbagi dengan kerabat,” kata Nadia.

Selain itu, kata Nadia, larangan berbuka puasa bagi ASN merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya penanggulangan wabah dapat segera dilakukan. Apalagi saat ini dosis booster satu dan dua masih belum optimal.

Baca juga: Sekjen Muhammadiyah: Buka puasa bersama tidak masalah asalkan tidak menggunakan APBN

“Dan perlu juga kita ingat bahwa cakupan vaksinasi ulangan untuk dosis 1 dan 2 belum optimal, sehingga PNS diminta tetap waspada agar upaya ke arah endemik dapat segera tercapai,” ujarnya.

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi terkait buka puasa bersama tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat arahan terkait penyelenggaraan Buka Bersama ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan Lembaga/Lembaga.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *