
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada 2018-2019.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta sebagai saksi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019,” kata Kepala Pelaporan KPK Seksi Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada 2018-2019.
Penyidik KPK mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan status tersangka atau gambaran dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah pemeriksaan dirasa cukup.
“Setelah cukup, KPK pasti akan mengumumkan hasil lengkap penyidikan kasus ini, termasuk para pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengumpulan barang bukti masih berjalan dengan mengagendakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus tersebut hingga ke tahap persidangan.
Baca juga: Ketua DPRD DKI mendukung penyidikan KPK
Baca juga: Bamsoet mengingatkan Pras agar tidak mengkritik Formula E Jakarta terlalu keras
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

