Surabaya (Partaipandai.id) – Pimpinan Dewan Kota Surabaya memperjuangkan hak ratusan warga Medokan Semampir Timur Bendungan II dan VB, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang terancam punah. diusir dari desa mereka.
“Itu setelah salah satu pengembang mengklaim lahan warga di sana sudah dibebaskan,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony di Surabaya, Senin.
Menurut dia, tanah di bantaran sungai itu diklaim sudah menjadi milik pribadi salah satu pengembang. Desa ini sudah dihuni oleh 202 warga. Selain sebagai deretan hunian tetap, juga berupa jalan umum, balai pertemuan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
“Warga sudah menempati 22 tahun sejak 2021. Tiba-tiba diganggu jelang lebaran. Ini masalah kemanusiaan. Kami juga perjuangkan apa yang menjadi hak warga. Jangan berbenturan dengan masalah hukum,” ujarnya.
Thony mengatakan pengembang berdalih memiliki sertifikat tanah hasil jual beli. Warga semakin resah karena bos pengembang juga menggugat 77 warga senilai Rp. 1,2 miliar. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dijadwalkan 3 Mei 2024, warga akan berhadapan dengan hukum. Tentu saja hal ini membuat orang semakin ketakutan. Mereka harus didampingi dan dikuatkan. Padahal, tugas pemerintah adalah memastikan kehidupan nyaman warganya.
Tak ingin kesengsaraan warga semakin parah, AH Thony langsung turun tangan dan menemui warga DAM VB Medokan Semampir pada Jumat (7/4) untuk mencari solusi.
Menurut Thony, permasalahan warga Bendungan Medokan Semampir II dan VB ini malah harus dicarikan solusi bersama, karena warga terus menerus mendapat tekanan dari pengusaha besar untuk segera mengosongkan lahan yang mereka huni sejak tahun 2001 lalu.
Dia juga tidak ingin masyarakat Surabaya menyelesaikan masalah sendiri. “Warga di sana (Dam II dan VB) juga warga Surabaya, sehingga harus mendapat perhatian dan harus dibantu karena terbentur masalah hukum,” ujarnya.
Masalah ini juga pernah dikeluhkan warga kepada Presiden RI Joko Widodo pada Desember 2021. Hingga digelar rapat gabungan Kantor Staf Kepresidenan yang melibatkan empat deputi. Akibatnya, warga diminta mengirimkan surat permohonan pembebasan kepada Gubernur Jawa Timur. “Hasilnya lahan tidak ada masalah,” katanya.
Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus dipahami. Pertama, terjadi pergeseran sempadan sungai dari 50 meter menjadi 11 meter. Artinya masih ada sempadan sungai selebar 39 meter.
Pergeseran batas tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 380 KPTS/M/2004 tentang perubahan garis sempadan sebagian Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.
Bahkan saat itu AH Thony sudah melihat batasnya. “Yang saya lihat dari sisa 39 meter itu ada oknum tertentu atau mafia tanah yang ingin menguasai tanah secara pribadi yang sekarang sudah ada jalan umum dan rumah warga,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, alasan pemerintah mengurangi luas bantaran sungai karena pemerintah memahami bahwa di kawasan bantaran sungai banyak tempat yang digunakan sebagai kegiatan ekonomi atau kehidupan masyarakat.
“Mudah-mudahan kalau dikurangi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Tapi kenyataannya ada pihak-pihak yang kita curigai bermain dan kemudian dikendalikan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Thony juga melakukan cross check data tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), di peta tersebut dijelaskan bahwa tanah yang digunakan warga dan jalan saat ini berwarna ungu yang artinya adalah tanah Hak Pengelolaan (HPL).
“Ternyata lahan yang ditandai kotak ungu di peta itu hak pengelolaan,” kata Thony.
Keresahan warga tidak hanya berurusan dengan hukum, namun warga juga diharuskan membayar Rp. 1.125.000.000. “Angkanya cukup besar, apalagi bagi mereka yang hidup susah. Ini bentuk superioritas atau arogansi para mafia tanah,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Wardoyo, mengaku selama ini warga diintimidasi oleh oknum yang ingin menguasai lahan. Bahkan pada suatu malam listrik padam, sehingga warga semakin resah dengan bentuk intimidasi yang dilakukan.
“Yang kami inginkan selama ini adalah hidup damai. Kami tidak ingin terusir dari rumah kami sampai akhir hayat,” kata Wardoyo.
Bahkan, dia meminta warga tetap pada komando untuk melawan. Jangan sampai terpecah-pecah. Sebab menurutnya, sebagian warga keluar rumah karena takut diintimidasi.
“Apalagi saat ini kita sudah digugat di pengadilan. Makanya saya minta warga jangan lengah dan terus berjuang dan waspada,” ujarnya.
oleh salah satu bos pengembang, Jumat (7/4/2023). (Partaipandai.id/HO-Faiq/DPRD Surabaya)
Perhatian
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony berharap permasalahan yang menimpa warga Medokan Semampir juga menjadi perhatian Pemkot Surabaya dalam hal ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menurut Thony, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, yakni akses jalan dan perumahan warga. Apalagi, tanah itu dianeksasi untuk keuntungan pribadi.
Masalah ini juga terkait utilitas atau infrastruktur kota sehingga kehadiran Pemkot Surabaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Medokan Semampir.
“Walikota harus ikut membantu warga, karena ini menyangkut jalan dan pemukiman warga yang dicaplok,” kata AH Thony.
Karena itu, pihaknya akan mengajak walikota untuk turun ke lapangan menemui warga dan melihat kondisi sebenarnya.
Selain itu AH Thony juga akan menyampaikan kepada Komisi C DPRD Surabaya untuk melakukan audiensi dengan warga dan memanggil instansi terkait.
“Kami juga meminta warga untuk segera mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) agar ditindaklanjuti secara formal melalui rapat dengar pendapat,” katanya.
Ia berharap Satgas Mafia Tanah dari Kejaksaan Agung dan Polri tidak tinggal diam ketika mendengar atau melihat kejadian ini. Sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas apa yang menjadi haknya.
“Bentuk perlindungan dan kepastian bagi masyarakat ini diperlukan di tengah situasi ekonomi yang sulit,” ujarnya.
Wartawan: Abdul Hakim
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

