BP3MI Kepri: 163 PMI tidak prosedural dideportasi dari Malaysia hari ini

“Hari ini, Sabtu (10/6) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia memfasilitasi deportasi 163 PMI, karena bermasalah dengan kelengkapan dokumen dan terlibat kasus pidana,”

Batam (Partaipandai.id) – Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kombes Amingga M Primastito mengatakan 163 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur dideportasi dari Malaysia hari ini karena bermasalah dengan kelengkapan dokumen dan terlibat kasus pidana.

“Hari ini, Sabtu (10/6) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia memfasilitasi deportasi 163 PMI, karena bermasalah dengan kelengkapan dokumen dan terlibat kasus pidana,” kata Amingga saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

Ia mengatakan, 163 PMI nonprosedur yang dideportasi tersebut dipulangkan dalam dua jadwal pemberangkatan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

“Mereka diberangkatkan dalam dua rombongan. Rombongan pertama berjumlah 55 orang tiba pukul 11.00 WIB. Rombongan kedua berjumlah 108 orang pukul 13.00 WIB tiba di Tanjungpinang,” ujarnya.

Amingga menjelaskan, ratusan PMI tidak prosedural yang dideportasi oleh Malaysia diketahui berangkat melalui berbagai pelabuhan dan bandara internasional di Sumatera dan Jawa.

Rata-rata banyak dari mereka yang mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi musafir ke Malaysia. Namun, setelah sampai di negara tujuan, mereka malah bekerja tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

“Banyak yang pura-pura travelling. Sesampainya di Malaysia, mereka bekerja di sana tanpa dokumen resmi. Tidak semuanya berangkat dari Batam, tapi ada juga yang dari Bandara Juanda Surabaya, Bandara Soekarno Hatta, Bengkalis, Dumai, dan Tanjung Balai. Asahan,” katanya.

Ada juga beberapa PMI yang masuk menggunakan jalur resmi ke Malaysia, namun sesampainya di sana menimbulkan masalah. Sehingga mereka akhirnya menjadi PMI non prosedural.

“Ada beberapa orang yang keluar secara resmi, tetapi ketika di negara penempatan mereka mendapat bujukan dari teman-temannya untuk melarikan diri dari majikannya untuk pindah kerja ke tempat lain, ini akhirnya menjadi ilegal,” kata Amingga.

Penceramah : Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *