LAN mengklaim tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap laporan LHKPN

Jakarta (Partaipandai.id) – Badan Tata Usaha Negara (LAN) mengklaim tingkat kepatuhan pejabat LAN terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat tinggi.

Inspektur LAN Hari Nugraha menyatakan, meski batas waktu pelaporan LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 12.00 WIB, per 16 Februari dalam lingkup LAN sudah 100 persen dari total 93 yang diwajibkan. melaporkan LHKPN.

“Semua laporan wajib LAN sudah diserahkan 100 persen ke KPK pada 16 Februari 2023, lengkap dan alhamdulillah sudah diverifikasi per 16 Maret 2023,” katanya di Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan, LAN berkomitmen penuh untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan LAN. Sehingga Inspektorat LAN tetap memberikan pendampingan dan pengawasan selama pengisian LHKPN.

Komposisi wajib lapor LHKPN di lingkungan LAN terdiri dari, Pimpinan Lembaga dan JPT Madya sebanyak enam orang, JPT Pratama dan Kepala Pusat sebanyak 25 orang, Auditor dan Manager Keuangan sebanyak 32 orang, dan Manager Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 30 orang .

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menjelaskan LHKPN merupakan dokumen yang memuat daftar lengkap harta kekayaan yang wajib dilaporkan yaitu penyelenggara negara.

Baca juga: KASN: Pimpinan harus serius memastikan pegawai melaporkan LHKPN

Dalam dokumen itu, jelasnya, dicantumkan nama lengkap, jabatan, instansi, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta identitas istri dan anak. Selain itu, LHKPN juga mencantumkan penerimaan, pengeluaran, dan jenis, nilai, tahun perolehan, dan penggunaan aset.

“Kewajiban pelaporan LHKPN sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Tata cara pelaporan LHKPN secara detail diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020,” ujarnya.

Tri mengatakan, melihat LHKPN dari LAN pejabat dan pegawai dapat dilakukan secara online dengan mengakses website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu elhkpn.kpk.go.id. Website tersebut dapat diakses langsung sebagai bentuk transparansi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya korupsi oleh pejabat.

“Selain untuk memudahkan stakeholder LAN dan juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik di lingkungan LAN, LHKPN pejabat LAN juga kami sertakan dalam profil resmi di website lan.go.id,” ujarnya.

Baca juga: KPK menegaskan pemeriksaan LHKPN tidak perlu menunggu viral
Baca juga: Wakil Presiden Ma’ruf: Penyelenggara negara laporkan LHKPN dengan jujur

Wartawan: Fauzi
Editor: Junaydi Susanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *