
Kalau misalnya materi ujian formal dikabulkan, ya berarti materinya tidak boleh dilanjutkan.
Jakarta (Partaipandai.id) – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menunda pemeriksaan materil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dan mengutamakan pemeriksaan formil.
“Menyatakan menunda pemeriksaan materi Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan MK dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu.
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan uji formil dan materil terhadap Perppu Cipta Kerja, padahal hakim telah menasihati Pemohon untuk memisahkan permohonan tersebut.
Selanjutnya, pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan memisahkan pemeriksaan pemeriksaan formil dan pemeriksaan materil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang mempersoalkan Perppu Ciptaker.
Pemisahan ini didasarkan pada substansi Perppu Cipta Kerja yang lebih kompleks dan rumit, serta batas waktu pemeriksaan perkara pemeriksaan formil yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 60 hari.
Oleh karena itu, MK lebih mengutamakan pemeriksaan formil terhadap Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materil.
Baca juga: Pengamat nilai UU Ciptaker dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha
Baca juga: DPR menyetujui Perppu Ciptaker menjadi undang-undang
“Karena penilaian konstitusionalitas norma hukum secara materil tergantung pada apakah permohonan uji formil terbukti atau tidak,” ujar Anwar Usman.
Dalam pengujian undang-undang, objek pengujiannya adalah materi muatan undang-undang, seperti Pasal. Sedangkan uji formal berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan formil, maka dengan sendirinya undang-undang tersebut sejak awal akan batal demi hukum.
“Kalau misalnya materi ujian formal dikabulkan, berarti materinya tidak boleh dilanjutkan,” kata Anwar Usman.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

