KPK siap menghadiri sidang praperadilan Gazalba Saleh

“Benar hari ini diagendakan sidang praperadilan bagi pemohon tersangka GS (Gazalba Saleh). KPK hadir dengan agenda membacakan permohonan pemohon,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya. pernyataan pada hari Senin.

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

“Benar hari ini diagendakan sidang praperadilan bagi pemohon tersangka GS (Gazalba Saleh). KPK hadir dengan agenda membacakan permohonan pemohon,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya. pernyataan pada hari Senin.

Gazalba mengajukan petisi praperadilan untuk penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.

Sementara untuk sidang berikutnya, kata Ali, sudah dijadwalkan tanggapan KPK terhadap praperadilan.

“Selasa (3/1) dijadwalkan sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan dimaksud,” kata Ali.

Sidang praperadilan pertama seharusnya digelar pada 12 Desember 2022. Namun, KPK tidak bisa hadir saat itu karena ada rapat kerja internal Biro Hukum KPK.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan didaftarkan dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum petitum, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Selanjutnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sehubungan dengan peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP, adalah melawan hukum dan tidak dasar hukum sehingga penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

Sebelumnya, pada Senin (28/11), KPK mengumumkan penetapan Gazalba sebagai tersangka. Kemudian, pada Kamis (12/8), Gazalba resmi ditahan KPK setelah KPK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *