
memuat…
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Talk Politik Bareng Reinhard yang disiarkan langsung SINDOnews Selasa (2/5/2025). Foto/Tangkapan Layar
Rahmat mengatakan, saat ini tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi partai. “Tahun ini memang tahun politik, mulai 15 Juni 2022, tapi peserta pemilu baru Desember 2022. Ada sebanyak 24 partai, lima partai lokal, dan 19 partai nasional,” kata Rahmat.
Dalam masa sosialisasi ini, lanjutnya, ada tiga isu krusial yang harus dibenahi. Pertama, terkait pencalonan, daftar pemilih, dan regulasi.
“Persoalan regulasi mengenai tahapan sosialisasi dan kampanye. Masalah besarnya adalah ketika kita berbicara regulasi terkait kampanye, dan (saat ini) ini tahapan sosialisasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan sosialisasi ini diatur dalam PKPU Nomor 33/2018. “Dan sebenarnya tidak up-to-date. Karena disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, 7 bulan di tahun 2019. Sekarang pendek, 75 hari. Yang lama sekarang soal sosialisasi. Nah, tahapan ini belum terlalu jelas. regulasi,” ujarnya.
Menurut Rahmat, salah satu penyebab ketidakjelasan itu karena tidak ada larangan selama masa sosialisasi. Hal ini berbeda dengan masa kampanye yang diatur cukup detail terkait pelarangan.
“Pertama, kalau soal kampanye, ada aturan yang jelas tentang larangan, dan sebagainya. Pada tahap sosialisasi, tidak ada larangan yang jelas. Misalnya di Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang kampanye. Nah itu yang jadi masalah ,” dia berkata.
Rahmat mengaku sudah menyampaikan hal itu baik kepada DPR maupun KPU. Namun, tidak ada hasil yang diperoleh dari komunikasi itu. “Kami sudah 3 sampai 5 kali rapat dengan KPU. Kami dorong KPU mengubah PKPU ini. Sampai sekarang belum ada perubahan,” ujarnya.
“Padahal kita punya kesamaan dengan kawan-kawan KPU bahwa pada tahap sosialisasi ini yang tidak boleh, yang paling krusial adalah tidak bisa meyakinkan atau mengajak masyarakat untuk memilih caleg potensial. Itu termasuk definisinya. kampanye,” lanjutnya.
“Kalau dalam masa sosialisasi ini, disebut melanggar masa sosialisasi. Masa kampanye 28 November 2023. Sanksi administrasi nasabah,” kata Rahmat.
(hab)

