
Lebak (Partaipandai.id) – Anggota DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengimbau masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual untuk melaporkannya ke polisi untuk proses hukum.
“Kami cukup prihatin banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak tidak dilaporkan ke polisi karena trauma,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Lebak, Banten, Minggu.
Korban harus berani melaporkan pelaku kejahatan seksual, pencabulan, dan pencabulan anak agar bisa diproses secara hukum, kata anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Apalagi, jelasnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga pelakunya harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, kata dia, pihaknya menyayangkan banyak kasus korban kejahatan seksual, pencabulan, perkosaan dan pencabulan anak di beberapa daerah tidak melaporkannya ke polisi.
“Mereka baru melaporkan kasus ini belasan tahun karena korban merasa trauma dan takut,” ujarnya.
Maraknya kasus-kasus tersebut, jelasnya, membutuhkan intensifikasi sosialisasi Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan keberanian masyarakat untuk melapor ke polisi untuk proses hukum.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika bertemu dan menjadi korban kekerasan seksual kepada polisi,” katanya.
Baca juga: Mensos minta bantuan untuk 11 korban kekerasan seksual di Cirebon
Ia mengatakan berdasarkan data korban kekerasan seksual, pencabulan dan pencabulan anak di Indonesia, sekitar 58 hingga 68 persen tidak melaporkannya.
Ia mengatakan, mereka tidak melaporkan kasus tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban merasa takut, termasuk faktor budaya masyarakat jika melapor ke polisi bisa membawa aib bagi keluarga.
“Sekarang Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA membuka secara daring dan memanfaatkan media sosial untuk memudahkan masyarakat melapor,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surakarta telah menyiapkan psikolog korban kekerasan seksual pelaku DS
Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan harus melibatkan semua pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah, anggota DPR, Polri dan berbagai elemen lainnya, ujarnya.
Ia mengatakan, penanganan kekerasan bukan hanya tugas Kementerian PPPA, melainkan dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus kejahatan seksual agar bisa diproses secara hukum,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Hj. Siti Ma’ani Nina mengatakan pada tahun 2022 akan terjadi 1.131 kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah ini dan sebagian besar pelakunya adalah orang-orang terdekat.
“Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Banten tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan didominasi oleh orang-orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua tiri, orang tua, saudara, guru, tetangga, dan sahabat korban,” jelasnya. .
Dia mengatakan korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap kabupaten dan kota.
Dimana fungsi UPTD PPA, lanjutnya, meliputi penjangkauan asesmen, pendampingan, koordinasi pemenuhan hak perempuan dan anak, termasuk pemerhati anak.
“Selain itu, kami bermitra dengan aparat penegak hukum. Kami akan bersama-sama menangani jika ada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Penceramah : Mansyur Suryana
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

