Pemukiman tersebut terletak di tepi sungai yang harus diakses dengan perahu
Gorontalo (Partaipandai.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu serentak 2024 di daerah terpencil, termasuk di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
“Kami memantau secara ketat pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pilkada serentak 2024, bahkan di daerah terpencil sekalipun,” kata anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah, di Gorontalo, Senin.
Di pedalaman Wonosari, kata Amin, ada sembilan kepala keluarga atau sekitar 20 jiwa yang mendiami Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
Pemukiman tersebut terletak di tepi sungai yang harus diakses dengan perahu. Dimana warga belum pernah melakukan coklit.
Ia meminta tim Bawaslu Kabupaten Boalemo, termasuk Panwaslu kecamatan serta pengawas kecamatan dan desa untuk selalu mencermati surat instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Hak Pilih.
Baca juga: Bawaslu Gorontalo perkuat pemahaman peraturan Panwaslu Kabupaten
Baca juga: Bawaslu menargetkan daerah pesisir mensosialisasikan larangan politik uang
Implementasinya, kata dia, selalu melakukan sosialisasi secara sukarela kepada masyarakat terkait kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahap pengecekan hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan pada mereka yang rentan terhadap hak pilih, seperti yang terjadi di Dusun Tambo’o, Desa Saritani, Kecamatan Wonosari.
“Daerahnya pedalaman. Padahal akses ke tempat ini cukup ekstrim, tapi kegiatan pengawasan harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawas pemilu harus bisa langsung mendekati pemilih rentan yang berpotensi ditolak hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya, seperti pemilih difabel, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun orang yang telah meninggal dunia namun tercatat dalam data atau daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu Kabupaten juga diharapkan dapat membentuk posko pengaduan keliling untuk menjaga hak pilih sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan Patroli Pemantauan Penjaga Hak Pilih lainnya, yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan masing-masing daerah.
Reporter: Susanti Sako
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

