DJP menyerahkan tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa

Jakarta (Partaipandai.id) – Tim penyidik ​​Direktorat Penegakan Hukum pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tersangka adalah seorang pria berinisial RK yang merupakan direktur sebuah perusahaan yang menyediakan jasa pengamanan bagi perusahaan.

“Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ia juga sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaannya, dan hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. . Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp. 26,9 miliar.

Tak hanya itu, Neilmaldrin mengungkapkan tersangka RK juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak badan, RK membelanjakan uangnya melalui uang muka kepada pedagang dan pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaannya.

Selain itu, RK juga menggunakan dana hasil penggelapan pajak untuk membayar pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat, serta untuk pembayaran biaya material dan tenaga kerja untuk pembangunan yang dilakukan di beberapa bidang tanah miliknya, yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Neilmaldrin menyampaikan penyidik ​​DJP telah menyita dan memblokir aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan jaminan pemulihan kerugian penerimaan negara, antara lain berupa uang tunai Rp613,7 juta, delapan bus wisata, dua unit apartemen, hingga tanah dan bangunan. .

Akibat tindak pidana perpajakannya, RK diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan sampai paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua sampai empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Usai diserahkan ke kejaksaan, tersangka RK ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta hingga proses persidangan.

“DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana perpajakan guna menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek ketakutan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian penerimaan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus korupsi. pencucian uang sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk menjadi anggota Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF),” kata Neilmaldrin.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *