
Rejang Lebong, Bengkulu (Partaipandai.id) – Pengurus Cabang Partai Demokrat (DPC) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fraksi Moeldoko ke Mahkamah Agung.
Ketua DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Zulkarnain Thaib saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin, mengatakan, upaya PK tersebut diajukan Moeldoko camp tanggal 3 Maret 2023 dengan alasan ada bukti baru atau novum baru. faktanya adalah bukti lama dibawa kembali.
“Kubu Moeldoko cs menilai mereka memiliki empat barang bukti atau novum baru, dalam hal itu bukan barang baru, melainkan barang bukti yang sudah dijadikan barang bukti di persidangan PTUN Jakarta beberapa waktu lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya PK yang diajukan Moeldoko yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu merupakan kelanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 karena Kementerian Hukum dan HAM menolak permintaan pengesahan perubahan AD/ART versi Partai Demokrat. Moeldoko.
Baca juga: DPC Partai Demokrat Sukabumi menyatakan tetap solid di kubu AHY
Baca juga: AHY: Moeldoko mengajukan putusan PK untuk MA terkait kudeta Demokrat
Seluruh pengurus DPC Partai Demokrat Rejang Lebong, kata dia, tetap berada di jajaran Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dan melalui surat permohonan yang mereka ajukan meminta Mahkamah Agung menolak upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko.
“Upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko cs kami anggap tidak berdasar. Kami juga menilai upaya tersebut juga sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,” ujarnya.
Sebelumnya upaya yang dilakukan kubu Moeldoko sendiri telah mengajukan upaya hukum di tiga tingkat pengadilan antara lain gugatan di PTUN, kemudian kasasi di PTUN Jakarta, dan kasasi di Mahkamah Agung yang semuanya terkait SK penolakan tersebut. permohonan pengesahan AD/ART Partai Demokrat versi amandemen. kubu Moeldoko oleh Menkumham.
“Semua upaya yang dilakukan kubu Moeldoko semuanya ditolak. Seharusnya tidak ada lagi upaya hukum. Kami khawatir ada yang mengendarainya, maka hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Zulkarnain Thaib.*
Baca juga: Moeldoko mengaku tidak tahu soal tinjauan Demokrat itu
Baca juga: MA menolak kasasi Moeldoko terkait KLB Partai Demokrat
Pengkhotbah: Nur Muhammad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

