DPR AS melarang pemasangan aplikasi TikTok di perangkat kantor resmi

Jakarta (Partaipandai.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat resmi mengeluarkan pernyataan pelarangan pemasangan aplikasi TikTok di semua perangkat pintar yang dikelola anggotanya.

Langkah ini diambil tak lama setelah Pemerintah AS juga melakukan hal yang sama dan menyiapkan regulasi khusus untuk pelarangan tersebut.

Melansir Reuters, Rabu, TikTok dianggap berisiko tinggi, terutama terkait masalah keamanan siber.

Baca juga: Speeds Homestyle ada di Toko Tiktok

Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) resmi mengirimkan pesan singkat kepada anggota DPR AS untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat kerja mereka.

Khusus di Pemerintah, beberapa negara bagian AS telah melarang karyawannya menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah.

Ada 19 negara bagian yang setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola dari China karena kekhawatiran pelacakan hingga sensor konten.

Bersamaan dengan pengumuman persetujuan anggaran $1,66 triliun untuk mendanai pekerjaan Pemerintah AS hingga 30 September 2023, Presiden AS Joe Biden juga menyetujui keputusan untuk memblokir aplikasi dari luar AS agar tidak dipasang di perangkat pemerintah.

“Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat eksekutif, CAO bekerja sama dengan Komite Administratif DPR untuk menerapkan kebijakan serupa di DPR,” kata juru bicara Kepala Staf Administrasi DPR AS.

Setelah resmi meminta untuk menghapus aplikasi TikTok, ke depannya anggota DPR AS juga dilarang untuk menginstal ulang aplikasi tersebut.

TikTok belum menanggapi ini.

Sementara anggota parlemen AS juga telah mengambil langkah lebih jauh dengan mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi secara nasional.

Baca juga: Mantan pegawai ByteDance TikTok mengantongi data jurnalis AS

Baca juga: Pegawai pemerintah AS akan dilarang menginstal TikTok di perangkat resmi

Baca juga: Taiwan mulai menyelidiki TikTok atas dugaan operasi ilegal

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *