
Saya akan melanjutkan sisa masa jabatan dan melanjutkan RPJMD yang telah disepakati di awal masa jabatan
Penajam (Partaipandai.id) – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor meminta Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa ikut berkoordinasi dalam rangka menyukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Permintaan itu disampaikan Gubernur Isran Noor usai melantik Hamdam Pongrewa sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU), di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Rabu, untuk menggantikan Abdul Gafur Mas’ud yang tersangkut kasus korupsi.
Bupati Penajam Paser Utara, kata Isran Noor dalam keterangan tertulis yang diterima Partaipandai.id, harus ikut berkoordinasi menyukseskan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
Kabupaten Penajam Paser Utara, jelasnya, merupakan daerah yang menjadi perhatian dan harapan masyarakat agar IKN dapat terwujud sesuai jadwal pemerintah pusat.
Setelah dilantik sebagai bupati definitif, Hamdam Pongrewa diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bupati, serta mampu bersinergi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
Baca juga: Kabupaten Penajam memperluas wilayahnya saat Sepaku memasuki Taman Nasional Nusantara
Baca juga: Kodim 0913 Penajam patroli mengamankan proses pembangunan Institut Nusantara
Wakil Bupati Hamdan Pongrewa yang kemudian menjadi pejabat bupati, dilantik untuk tetap menjadi bupati selama sisa masa jabatannya. 2018-2023setelah terpidana Abdul Gafur Mas’ud resmi diberhentikan dari jabatan bupati oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengesahkan pemberhentian secara tidak hormat Abdul Gafur Mas’ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara melalui Surat Keputusan No. 100.2.1.3-6162 Tahun 2022.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas’ud yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemerintah.
Baca juga: Wakil Bupati Penajam Hamdam Pongrewa melanjutkan tugasnya sebagai bupati
Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Usai dilantik sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa akan melanjutkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) selama masa kepemimpinannya. 2018-2023.
“Saya akan melanjutkan sisa masa jabatan dan melanjutkan RPJMD yang telah disepakati di awal masa jabatan,” ujarnya.
Reporter: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

